-->

Pengertian Asas Praduga tidak Bersalah

SUDUT HUKUM | Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak mencantumkan secara tegas dalam satu pasal tertentu mengenai asas praduga tak bersalah. Asas ini dapat ditemukan dalam perundang-undangan pelaksanaannya, yaitu dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 yang diganti dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diganti lagi dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Bab III Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PW.07.03. Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pengertian Asas Praduga tidak Bersalah


Dalam Bab III Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang isinya antara lain:
Sebagai seseorang yang belum dinyatakan bersalah maka ia mendapat hak-hak seperti: hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan dalam fase penyidikan, hak segera mendapat pemeriksaan oleh pengadilan dan mendapat putusan yang seadil-adilnya, hak untuk diberitahu apa yang disangkakan kepadanya dengan bahasa yang dimengerti olehnya, hak untuk menyiapkan pembelaannya, hak untuk mendapat juru bahasa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk mendapatkan kunjungan keluarganya.

Secara garis besar hukum pidana mencangkup hal-hal yang meliputiadanya asas legalitas yang mana tidak ada suatu perbuatan dapat dipidanakecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undanganyang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 ayat (1) KUHP),sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Perundang-undangansehingga yang dipakai selanjutnya adalah aturan yang paling ringansanksinya bagi terdakwa (Pasal 1ayat (2) KUHP)dan Asas Tiada PidanaTanpa Kesalahan, untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telahmelakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahanpada diri orang tersebut.

Baca Juga

Menurut Oemar Senoadji, praduga tak bersalah umumnya menampikkan diri pada masalah burden of proof, beban pembuktian. Menjadi kewajiban penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali pembuktian insanity yang dibebankan kepada terdakwa ataupun undang-undang memberikan ketentuan yang tegas pembuktian terbalik.

Asas pembuktian terbalik mempunyai konsekuensi di mana beban pembuktian terletak pada pihak terdakwa. Artinya, terdakwalah yang berkewajiban membuktikan dirinya tidak bersalah.Sebagai konsekuensi dianutnya asas praduga tak bersalah adalah seorang tersangka atau terdakwa yang dituduh melakukan suatu tindak pidana, tetap tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang bersalah meskipun kepadanya dapat dikenakan penangkapan/penahanan menurut Undang-Undang yang berlaku. Jadi, semua pihak termasuk penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi tersangka/terdakwa.

Pengakuan terhadap asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana yang berlaku di negara kita mengandung dua maksud. Pertama, ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap seorang manusia yang telah dituduh melakukan suatu tindak pidana dalam proses pemeriksaan perkara supaya hak asasinya tetap dihormati. Kedua, ketentuan tersebut memberikan pedoman kepada petugas agar membatasi tindakannya dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka/terdakwa karena mereka adalah manusia yang tetap mempunyai martabat sama dengan yang melakukan pemeriksaan.

Suatu keadaan tertentu harus mengandung konsekuensi tertentu sesuaidengan tata kaedah hukum, yang berupa rumusan “rule of law” yangmengandung pengakuan terhadap hak asasi manusia akan berakibat atanya persamaan perlindungan dan hak setiap orang didalam hukum.20Mardjono Reksodiputro berpendapat bahwa asas praduga tak bersalah adalah asas utama proses hukum yang adil (due process of law), yang mencakup sekurang-kurangnya: 
  • perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara; 
  • bahwa pengadilanlah yang berhak menetukan salah tidaknya terdakwa; 
  • bahwa sidang pengadilan harus terbuka  (tidak boleh bersifat rahasia), dan; 
  • bahwa tersangka dan terdakwa harus diberikan jaminan-jaminan untuk dapat membela diri sepenuhnya.


Yahya Harahap mengatakan bahwa dengan dicantumkannya praduga tak bersalah dalam penjelasan KUHAP, dapat disimpulkan, pembuat Undang-Undang telah menetapkannya sebagai asas hukum yang melandasi KUHAP dan penegakkan hukum (law enforcement). Sebagai konsekuensi dianutnya asas praduga tak bersalah adalah seseorang tersangka atau terdakwa yang dituduh melakukan suatu tindak pidana, tetap tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang bersalah meskipun kepadanya dapat dikenakan penangkapan/penahanan menurut undangundang yang berlaku. Jadi, semua pihak termasuk penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi tersangka/terdakwa.

asas praduga tak bersalah mengandung pengertian bahwa walaupun seseorang diduga keras melakukan suatu tindak pidana dalam pengertian cukup bukti, dan pada akhirnya dihukum, mereka tetap harus dihargai hak asasinya. Dapat dibayangkan apabila selama pemeriksaan, tersangka atau terdakwa diperlakukan secara tidak manusiawi, dan setelah diadili ternyata terdakwa tersebut tidak bersalah.

Salah satu tindak pidana yang sangat membutuhkan penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses peradilannya adalah tindak pidana terorisme. Tersangka/terdakwa tindak pidana terorisme merupakan pihak yang sangat rentan mengalami tindakan-tindakan yang melanggar asas praduga tak bersalah dalam proses peradilannya. Apalagi tindak pidana terorisme merupakan extra ordinary crime yang membutuhkan penanganan khusus dibandingkan dengan tindak pidana lain, sehingga dikhawatirkan terjadinya tindakan-tindakan yang melampauai batas kewenangan penegak hukum.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel