Pengertian Locus Delicti
Wednesday, 23 November 2016
SUDUT HUKUM | Pembentukan undang-undang dapat
menetapkan ruang berlakunya undang-undang yang dibuatnya.
Pembentukan undang-undang pusat dapat menetapkan berlakunya
undang-undang pidana terhadap tindak-tindak pidana yang terjadi dalam atau di luar
wilayah Negara sedang pembentuk-pembentuk undang-undang di daerah hanya
terbatas pada daerahnya masing-masing, wilayah suatu negara itu hanya
pengertian dalam hukum tata negara.
locus delicti adalah tempat
terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara atas
suatu tindak pidana terjadi, dalam istilah hukum Internasional locus delicti adalah
sebuah istilah yang berarti kewenangan yurisdiksi atau wilayah
kewenangan peradilan.
Sedangkan dalam KUHAP Republik Indonesia dalam pasal
pasal 84 menjelaskan locus delicti sebagai berikut:
Pasal (1) Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.Pasal (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. (UU no 8 /1981 tentang KUHAP).