Teori Locus Delicti
Wednesday, 23 November 2016
SUDUT HUKUM | Pembahasan mengenai locus
delicti diperlukan karena hal ini berhubungan dengan Pasal 2-9 KUHP
yaitu menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap
tindak pidana atau tidak. Selain itu, locus delicti juga akan
menentukan pengadilan mana yang memiliki wewenang terhadap kasus tersebut dan ini
berhubungan dengan kompetensi relatif.
Mengenai locus delicti,
ada beberapa teori untuk menentukan di mana tempat terjadinya perbuatan
pidana yaitu teori mengenai tempat di mana perbuatan dilakukan secara
personal, kedua adalah teori tentang instrument dan yang terakhir adalah teori
tentang akibat.
(Baca juga: Pengertian Locus Delicti)
- Teori tentang di mana perbuatan dilakukan secara personal
Yang dianggap sebagai tempat
terjadinya perbuatan dalam teori ini adalah tempat di mana perbuatan
yang dilarang dan diancam dengan hukuman dilakukan.
Menurut teori ini, jika seorang
pelaku menikam korbannya di Jakarta, setelah terjadi
penikaman tersebut si korban pulang ke Bogor dan di sana ia mati, maka meskipun
akibatnya (matinya korban) terjadi di Bogor, yang dianggap sebagai
tempat dilakukannya perbuatan adalah Jakarta.
- Teori tentang alat atau instrument yang digunakan
Yang dianggap sebagai tempat
kejahatan dilakukan dalam teori ini adalah tempat di mana alat atau instrument
yang digunakan untuk melakukan kejahatan menimbulkan
akibat. Jika seorang pelaku mengirimkan
makanan beracun dari Jakarta ke Bandung untuk seseorang, kemudian
orang tersebut (korban) memakan makanan beracun tersebut dan ia
mati maka, yang dianggap sebagai tempat terjadinya kejahatan
adalah Bandung. Hal ini dikarenakan alat yang digunakan untuk melakukan
kejahatan (makanan beracun) menimbulkan akibat, yaitu matinya korban.
- Teori tentang akibat.
Menurut teori ini yang dianggap
sebagai tempat dilakukannya tindak pidana adalah tempat di
mana suatu kejahatan menimbulkan akibat perbuatan. Dengan demikian, yang
dianggap sebagai tempat terjadinya perbuatan dalam contoh pada point
(a) adalah Bogor dikarenakan di tempat tersebut akibat dari
perbuatan (penikaman) terjadi, yaitu matinya
korban.