Peraturan Kebijakan
Monday, 28 November 2016
SUDUT HUKUM | Menurut PJP Tak, dalam buku
Ridwan HR, menjelaskan bahwa peraturan kebijakan adalah peraturan umum yang
dikeluarkan oleh instansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang
pemerintahan terhadap warga Negara atau terhadap instansi pemerintahan lainnya
dan pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang tegas dalam UUD dan
undang-undang formal baik langsung maupun tidak langsung, disini berarti
peraturan kebijakan tidak didasarkan pada kewenangan pembuatan undang-undang
dan oleh karena itu tidak termasuk peraturan perundang-undangan yang mengikat
umum tetapi diletakkan pada wewenang pemerintahan suatu organ administrasi
negara dan terikat dengan pelaksanaan kewenangannya.
Commissie
Wetgevingsvraagstukken merumuskan peraturan kebijakan sebagai suatu
peraturan umum tentang pelaksanaan wewenang pemerintahan terhadap warga negara
ditetapkan berdasarkan kekuasaan sendiri oleh instansi pemerintahan yang
berwenang atau instansi pemerintahan yang secara hirarki lebih tinggi.