Tujuan Perlindungan Hukum
Monday, 28 November 2016
SUDUT HUKUM | Pada hakikatnya setiap orang
berhak mendapatkan perlindungan dari hukum, hampir seluruh hubungan hukum
harus mendapat perlindungan dari hukum. Perlindungan hukum merupakan
gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum,
yakni keadilan, kemanfaaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah
suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan
hukum, baik itu yang bersifat preventif maupun dalam bentuk yang bersifat
represif, baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka
menegakkan peraturan hukum.
Menurut Fitzgerald, teori
perlindungan hukum Salmond bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan dan
mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat karena dalam suatu
lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu dapat
dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan di lain pihak. Kepentingan hukum
adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia, sehingga
hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan kepentingan manusia
yang perlu diatur dan dilindungi.
Perlindungan hukum harus melihat
tahapan yakni perlindungan hukum lahir dari suatu ketentutan hukum dan segala
peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya
merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan prilaku
antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah
yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat.
Menurut Satijipto Raharjo,
Perlindungan hukum bertujuan memberikan pengayoman terhadap hak asasi
manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada
masyarakat agar dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh hukum.