-->

Peraturan Mengenai Tindak Pidana Penistaan Agama

SUDUT HUKUM | Perlu diketahui bahwa Code Penal sendiri tidak mengatur mengenai delik agama, yang ada hanyalah undang-undang mengenai Godslastering di Negeri Belanda pada tahun 1932 yang terkenal dengan nama Lex Donner oleh Menteri Donner yang menciptakan undang-undang tersebut. Undang-undang di Jerman dalam Strafgesetzbuch mencantumkan delik agama dalam Pasal 166, tampaknya menjadi model dan ilham bagi Negeri Belanda, yang tidak memiliki aturan mengenai delik agama tersebut di tengah-tengah kehidupan hukum di sana dan tidak mengadakan transfer ke Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Akhirnya tindak pidana penistaan terhadap agama diatur di dalam Pasal 156 dan Pasal 156a huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang merumuskan:


Peraturan Mengenai Tindak Pidana Penistaan Agama

Baca Juga

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
  • yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
  • dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Di negeri Belanda, Jerman dan lain-lain, bahwa ucapan, pernyataan ataupun perbuatan-perbuatan yang mengejek Tuhan, memiliki peraturan sendiri, suatu Godslasteringswet di samping peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan delik¬delik agama, ataupun pernyataan terhadap Tuhan, Nabi dan lain-lainnya dituangkan dalam satu ketentuan seperti di Inggris, yaitu blasphemy.

Selanjutnya menurut Oemar Seno Aji yang dikutip oleh Ismuhadi, tindak pidana penistaan terhadap agama di Indonesia sendiri diatur di dalam Pasal 156 dan Pasal 156a huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dimasukkan pada tahun 1965 dengan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama kedalam kodifikasi mengenai delik agama. 

Namun demikian, Indonesia dengan Pancasila dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai causa prima, tidak memiliki suatu afweer terhadap serangan kata-kata mengejek terhadap Tuhan. Tidak terdapat di sini suatu perundang-undangan semacam Godslasteringswet ataupun blasphemous libel di atas. Hal ini dikemukakan sebagai suatu kekurangan yang vital dalam suatu negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tindak pidana penistaan terhadap agama yang diatur di dalam Pasal 156 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, adalah salah satu dari haatzaai-artikelen yang befaamd dirumuskan dengan perbuatan pidana yang kontroversial, yaitu mengeluarkan pernyataan perasaan bermusuhan, benci atau merendahkan dengan objek dari perbuatan pidana tersebut, ialah golongan penduduk, yang kemudian diikuti oleh interprestasi otentik. Dikatakan dalam Pasal 156 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kemudian, bahwa yang dimaksudkan dengan golongan penduduk ialah golongan yang berbeda, antara lain karena agama dengan golongan penduduk yang lain. 

Maka suatu pernyataan perasaan di muka umum yang bermusuhan, benci atau merendahkan terhadap golongan agama, dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 156a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selanjutnya istilah dalam bahasa Belanda, yaitu ongelukkig adalah pernyataan yang ditujukan terhadap golongan agama itu ditempatkan dalam salah satu haatzaaiartikelen (pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia).

Selanjutnya Pasal 156a huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memidanakan barangsiapa di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
  • yang pada pokoknya bersifat bermusuhan, penyalagunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
  • dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Seperti telah dikemukakan di atas, pasal ini dimasukkan dalam kodifikasi delik agama pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dimana dalam Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama melarang untuk dengan sengaja dimuka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan-kegiatan mana menyimpang dari pokok ajaran agama itu.

Selanjutnya barangsiapa melanggar ketentuan dalam Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, ia diberi peringatan dan diperintahkan untuk menghentikan perbuatannya itu ke dalam suatu keputusan bersama menteri agama, jaksa agung dan menteri dalam negeri. Jika yang melanggar itu suatu organisasi atau aliran kepercayaan, ia oleh presiden setelah mendapat pertimbangan dari menteri agama, menteri/jaksa agung dan menteri dalam negeri, dapat dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi/aliran terlarang.

Jika setelah diadakan tindakan-tindakan sebagaimana tersebut di atas, ia masih terus melanggar ketentuan dalam Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, maka orang/anggota atau anggota pengurus dari organisasi/aliran tersebut dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Sandaran dari peraturan tersebut adalah pertama-tama melindungi ketenteraman beragama dari pernyataan ataupun perbuatan penodaan/penghinaan serta ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel