Pasal-pasal tentang Pencemaran Nama Baik
Thursday, 10 November 2016
SUDUT HUKUM | Mengenai
penghinaan atau pencemaran nama baik serta sanksi pidananya
sebenarnya sudah dikupas tuntas dalam Pasal 310 sampai Pasal 321
KUHP (kitab Undang-undang Hukum Pidana). Seiring dengan perkembangan
dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan
perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam bebagai bidang yang
secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perubahan hukum
baru khususnya tentang pencemaran nama baik.
Salah
satumya adalah pencemaran nama baik pada Undang-undang No11
Tahun 2008 Tentang ITE yang merupakan suatu pembentukan Undang- undang baru, dibentuk oleh yang bersangkutan yaitu
pembentuk Undang-undang yang
terdiri dari Presiden dan DPR seperti yang dimaksud dalam pasal
5 ayat (1) jo pasal 20 UUD 1945. Dan cara pembentukan Undangundang dan
badan mana yang diberi wewenang, tergantung kepada sistem yang
dianut oleh Negara yang bersangkutan.
Bila
dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak
sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP
yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus
merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU
ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk
Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal
27 ayat (3) UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal
310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana
berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat
dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan
KUHP. Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan
informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik
seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan
Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau
denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal
45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih
ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama
baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, pasal 36
UU ITE.
Pasal
36 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya,
seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian
bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun
dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51
ayat
2)
Pasal
51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Sebenarnya
ketentuan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE tidak
terdapat definisi secara jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran
nama baik.8 Karena
itu, untuk menentukan apakah telah dipenuhinya
unsur pencemaran nama baik harus merujuk pada Pasal 310 KUHP.