Unsur-unsur Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Thursday, 10 November 2016
SUDUT HUKUM | Dalam UU ITE, penghinaan tidak lagi dibedakan
berdasarkan objek dan juga berdasarkan jenisnya, namun disatukan dalam satu
tindak pidana dikumpulkan dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Dalam Amicus Curiae disebutkan ada 3 unsur yang harus dicermati yaitu:
- Unsur kesengajaan dan tanpa hak
- Unsur mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik
- Unsur muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak
Menurut keterangan Menkominfo dan Menhukham pada persidangan di MahkamahKonstitusi
pada 12 Februari 2009 unsur dengan sengaja diartikan sebagai “pelaku harus
menghendaki perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan
mengetahuibahwa Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut memiliki muatan
penghinaandan/atau pencemaran nama baik”. Sementara unsur tanpa hak dalam
kesempatan yangsama juga diartikan sebagai “perumusan sifat melawan hukum yang dapat
diartikan (1)bertentangan dengan hukum dan (2) bertentangan dengan hak atau
tanpa kewenanganatau tanpa hak”.
Unsur mendistribusikan
UU ITE tidak menjelaskan definisi dari mendistribusikan oleh
karena itu harus diambil definisi baku melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia
yang memberikan definisi sebagai berikut menyalurkan (membagikan, mengirimkan)
kpd beberapa orang atau ke beberapa tempat (spt pasar, toko)
Unsur mentransmisikan
UU ITE juga tidak menjelaskan definisi dari mentransmisikan oleh
karena itu harus diambil definisi baku melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia
yang memberikan definisi sebagai berikut mengirimkan atau meneruskan pesan dari
seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain).
Unsur membuat dapat diaksesnya
UU ITE juga sama sekali tidak memaparkan definisi dari membuat
dapat diaksesnya selain hanya memberikan definisi tentang akses yaitu kegiatan melakukan
interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.