-->

Azas yang ditetapkan Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE

SUDUT HUKUM | Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Ketentuan hukum penghinaan bersifat delik aduan, yakni perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu. Artinya, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, nama baiknya tercemar atau merasa terhina, harus mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut.

Dalam KUHP dan UU ITE sejatinya tidak didefinisikan dengan jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik, akibatnya perkara hukum yang terjadi seringkali merupakan penafsiran yang subyektif. Seseorang dengan mudah bisa menuduh pers atau masyarakat telah menghina atau mencemarkan nama baik orang, golongan, lembaga, atau agama, jika ia tidak suka dengan cara pers atau masyarakat memberitakan dirinya. Hal ini menyebabkan pasal-pasal penghinaan atau pencemaran nama baik sering disebut sebagai “ranjau”, karena mudah sekali dikenakan untuk menuntut pers atau masyarakat.

Azas yang ditetapkan Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Selain itu ketentuan ini juga sering dijuluki sebagai “pasal-pasal karet”, karena begitu lentur untuk ditafsirkan dan diinterpretasikan. Terlebih-lebih jika pelanggaran itu terkait dengan presiden, wakil presiden, dan instansi negara. Hakikat penghinaan adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, golongan, lembaga, agama, jabatan, termasuk orang yang sudah meninggal.

UU ITE mulai berlaku sejak diundangkan yaitu 21 April 2008. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (1) UU ITE bahwa "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan". Mengenai Peraturan Pemerintah (PP), Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat(1) UU ITE mengenai larangan distribusi
informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak  memerlukan PP, karena UU ITE tidak mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke dalam PP. Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. 

Baca Juga

Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel