Prinsip dan Ide Mediasi Penal
Monday, 14 November 2016
SUDUT HUKUM | Mediasi
Penal merupakan dimensi baru yang dikaji dari aspek teoretis dan praktik.
Dikaji dari dimensi praktik maka mediasi penal akan berkorelasi dengan pencapaian
dunia peradilan. Seiring berjalannya waktu dimana semakin hari terjadi
peningkatan jumlah volume perkara dengan segala bentuk maupun variasinya
yang masuk ke pengadilan, sehingga konsekuensinya menjadi beban bagi
pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai asas peradilan sederhana,
cepat dan biaya ringan tanpa harus mengorbankan pencapaian tujuan peradilan
yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Adapun ide dan prinsip
dari Mediasi Penal, adalah:
- Penanganan konflik (Conflict Handling)
Tugas
mediator adalah membuat para pihak melupakan kerangka hukum dan
mendorong mereka terlibat dalam proses komunikasi. Hal ini
didasarkan pada ide, bahwa kejahatan telah menimbulkan konflik interpersonal.
Konflik itulah yang dituju oleh proses mediasi.
- Berorientasi pada proses (Process Orientation)
Mediasi
penal lebih berorientasi pada kualitas proses daripada hasil, yaitu
menyadarkan pelaku tindak pidana akan kesalahannya, kebutuhan-kebutuhan
konflik terpecahkan, ketenangan korban dari rasa
takut dan sebagainya.
- Proses informal (Informal Proceeding)
Mediasi
penal merupakan suatu proses yang informal, tidak bersifat birokratis,
menghindari prosedur hukum yang ketat.
- Ada partisipasi aktif dan otonom para pihak (Active and Autonomous Participation)
Baca Juga
Para
pihak (pelaku dan korban) tidak dilihat sebagai objek dari prosedur
hukum pidana, tetapi lebih sebagai subjek yang mempunyai tanggungjawab
pribadi dan kemampuan untuk berbuat. Mereka diharapkan
berbuat atas kehendaknya sendiri.
Dalam
hukum pidana proses penyelesaian perkara diluar proses pengadilan melalui
mediasi berbeda dengan proses penyelesaian sengketa diluar proses pengadilan
melalui mediasi dengan menggunakan Mediasi Penal. Dalam hukum perdata
mediasi biasanya dipergunakan berkaitan dengan masalah uang, sedangkan
dalam hukum pidana yang dipermasalahkan lebih banyak pada kebebasan
dan kehidupan seseorang. Terhadap pihak-pihak yang terlibat, Mediasi perdata
biasanya para pihak yang secara langsung bersengketa atau pihak kedua yang
berkepentingan, Sedangkan dalam Mediasi hukum pidana para pihak yang terlibat
lebih kompleks tidak hanya pelaku, korban, tapi juga jaksa penuntut umum,
serta masyarakat luas.
Mediasi
dalam hukum pidana dapat diartikan sebagai proses penyelesaian perkara
pidana dengan mempertemukan pelaku kejahatan dengan korban untuk mencapai
kesepakatan bersama berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan pelaku dan
restitusi yang diberikan kepada korban. Pertemuan (Mediasi) diperantarai oleh
seorang mediator yang lebih baik berasal dari penegak hukum, pemerintah, LSM, maupun tokoh
masyarakat.