-->

Prinsip dan Ide Mediasi Penal

SUDUT HUKUM | Mediasi Penal merupakan dimensi baru yang dikaji dari aspek teoretis dan praktik. Dikaji dari dimensi praktik maka mediasi penal akan berkorelasi dengan pencapaian dunia peradilan. Seiring berjalannya waktu dimana semakin hari terjadi peningkatan jumlah volume perkara dengan segala bentuk maupun variasinya yang masuk ke pengadilan, sehingga konsekuensinya menjadi beban bagi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tanpa harus mengorbankan pencapaian tujuan peradilan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

Adapun ide dan prinsip dari Mediasi Penal, adalah:
  • Penanganan konflik (Conflict Handling)

Tugas mediator adalah membuat para pihak melupakan kerangka hukum dan mendorong mereka terlibat dalam proses komunikasi. Hal ini didasarkan pada ide, bahwa kejahatan telah menimbulkan konflik interpersonal. Konflik itulah yang dituju oleh proses mediasi.
  • Berorientasi pada proses (Process Orientation)

Mediasi penal lebih berorientasi pada kualitas proses daripada hasil, yaitu menyadarkan pelaku tindak pidana akan kesalahannya, kebutuhan-kebutuhan konflik terpecahkan, ketenangan korban dari rasa takut dan sebagainya.
  • Proses informal (Informal Proceeding)

Mediasi penal merupakan suatu proses yang informal, tidak bersifat birokratis, menghindari prosedur hukum yang ketat.
  • Ada partisipasi aktif dan otonom para pihak (Active and Autonomous Participation)

Baca Juga

Para pihak (pelaku dan korban) tidak dilihat sebagai objek dari prosedur hukum pidana, tetapi lebih sebagai subjek yang mempunyai tanggungjawab pribadi dan kemampuan untuk berbuat. Mereka diharapkan berbuat atas kehendaknya sendiri.

Dalam hukum pidana proses penyelesaian perkara diluar proses pengadilan melalui mediasi berbeda dengan proses penyelesaian sengketa diluar proses pengadilan melalui mediasi dengan menggunakan Mediasi Penal. Dalam hukum perdata mediasi biasanya dipergunakan berkaitan dengan masalah uang, sedangkan dalam hukum pidana yang dipermasalahkan lebih banyak pada kebebasan dan kehidupan seseorang. Terhadap pihak-pihak yang terlibat, Mediasi perdata biasanya para pihak yang secara langsung bersengketa atau pihak kedua yang berkepentingan, Sedangkan dalam Mediasi hukum pidana para pihak yang terlibat lebih kompleks tidak hanya pelaku, korban, tapi juga jaksa penuntut umum, serta masyarakat luas.

Mediasi dalam hukum pidana dapat diartikan sebagai proses penyelesaian perkara pidana dengan mempertemukan pelaku kejahatan dengan korban untuk mencapai kesepakatan bersama berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan pelaku dan restitusi yang diberikan kepada korban. Pertemuan (Mediasi) diperantarai oleh seorang mediator yang lebih baik berasal dari penegak hukum, pemerintah, LSM, maupun tokoh masyarakat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel