-->

Proses Penegakan Hukum Lingkungan

SUDUT HUKUM | Pada umumnya masalah dimulai pada satu titik, yaitu terjadinya pelanggaran hukum lingkungan.Dari titik berangkat ini dapat dimulai dari orang pribadi anggota masyarakat, korban penegak hukum yang mengetahui langsubg terjadinya prlanggaran tanpa adanya laporan atau pengaduan.

Tujuan tempat melapor kepada Bapedal Kantor Lingkungan Hidup juga bermacam-macam karena secara dini dapat mengetahui apakah benar terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan.Mereka memiliki laboratorium khusus, dan dari pemeriksaan labotarorium itu dapat diketahui terjadinya pelanggaran (melampau ambang batas).

Dari Kantor LH ini dapat dipilih proses selanjutnya. Kalau masih ragu, tentang ketentuan mana yang dilanggar, apakah ketentuan administrasi (pelanggaran perizinan), apaka bersifat perdata (misalnya perbuatan melanggar hukum) ataukah perlu dilanjutkan ke proses hukum pidana misalnya jika pelanggar adalah residivis. 

Sebaiknya kantor LH ini membawa persoalannya ke forum musyawarah seperti disebutkan sebelumnya. Akan tetapi, jika penerima laporanmenganggap bahwa pelanggaran ini masih dapat diperbaiki atau dipulihkan dengan paksaan administratif (bestuursdwang), maka dapat diteruskan kepada yang mengeluarkan izin (misalnya pemerintah daerah) untuk segera ditanggulangi apakah cukup dengan compliance (negosiasi, penerangan, nasihat, dan seterusnya), ataukah tindakan keras, misalnya penariakan izin (contohnya dalam kasus hinder ordinnantie).

Berikut akan dijelaskan mengenai sarana penegakan hukum:

Administratif


Baca Juga

Sarana administratif dapat bersifat preventif dan bertujuan menegakan peraturan perundang-undangan lingkungan (misalnya:UU, PP, Keputusan Kementrian Perindustrian, Keputusan Wali Kota, dan sebagainya). Penegakan hukum dapat diterapkan terhadap kegiatan yang menyangkut persyaratan perizinan, baku mutu lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan sebagainya. Disamping pembinaan berupa petunjuk dan panduan serta pengawasan administratif, kepada pengusaha di bidang industri hendaknya juga ditanamkan manfaat konsep “Pollution Prevention Pays” dalam proses produksinya.

Sarana administrasi dapat ditegakan dengan kemudahan-kemudahan pengelolaan lingkungan, terutama dibidang keuangan, seperti keringanan bea masuk alat-alat pencegahan pencemaran dan kredit bank untuk biaya pengelolaan lingkungan dan sebagainya. Penindakan represif oleh penguasa terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan administratif pada dasarnya bertujuan untuk mengakhiri secara langsung keadaan terlarang itu.

Sanksi administratif terutama mempunyai fungsi instrumental, yaitu pengendalian perbuatan terlarang.Di samping itu, sanksi administratif terutama ditujukan kepadaperlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tersebut. Beberapa jenis penegakan hukum administratif adalah:
  • Paksaan pemerintah atau tindakan paksa (Bestuursdwang);

Berkenaan dengan paksaan pemerintahan ini, F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek mengatakan bahwa Kewenangan paling penting yang dapat dijalankan oleh pemerintah untuk menegakkan hukum administrasi materiil adalah paksaan pemerintahan. Kewenangan paksaan pemerintahan dapat diuraikan dengan sebagai kewenangan organ pemerintahan untuk melakukan tindakan nyata mengakhiri situasi yang bertentangan dengan norma hukum administrasi negara karena kewajiban yang muncul dari norma itu tidak dijalankan atau sebagai reaksi dari pemerintah atas pelanggaran norma hukum yang dilakukan warga negara.

Paksaan pemerintah dilihat sebagai suatu bentuk eksekusi nyata, dalam arti langsung dilaksaanakan tanpa perantaraan hakim ( parate executie ), dan biaya dengan biaya yang berkenaan dengan pelaksanaan paksaan pemerintahan ini secara langsung dapat dibebankan kepada pihak pelanggar. Kewenangan pemerintah untuk menggunakan bestuurdswang merupakan kewenangan yang bersifat bebas dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan inisiatif sendiri apakah menggunakan bestuurdswang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.
  • Uang paksa (Publiekrechtelijke dwangsom);

Pengenaan uang paksa ini dapat dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi ataui melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebagai alternatif atau paksaan pemerintahan.Tujuan keputusan pengenaan uang paksa adalah untuk menghilangkan atau mengakhiri pelanggaran, kepada pelanggar diberikan jangka waktu untuk perintah tersebut dengan atau tanpa penyitaan uang paksa.Pengenaan uang paksa merupakan alternative untuk tindakan nyata yang berarti sebagai sanksi (subsidiaire) dan dianggap sebagai sanksi reparatoir. Persoalan hukum yang dihadapi dalam pengenaan uang paksa sama dengan pelaksanaan paksaan nyata.
  • Penutupan tempat usaha (Sluiting van een inrichting);

Ketentuan tentang penutupan tempat usaha sebagaimana diatur dalam pasal- pasal tersebut di atas secara eksplisit tidak menyebutnya, tetapi menurutdoktrin salah satu sanksi administratif adalah penutupan tempat usahasebagaimana dikemukakan oleh Siti Sundari bahwa salah satu sanksiadministratif adalah penutupan perusahaan. Di samping itu juga, sebelum pemerintah melakukan sanksi yang lebih keras lagi yaitu pencabutan izinusaha, biasanya dilakukan terlebih penutupan tempat usaha sebagai suatu peringatan keras terhadap pelaku pelanggaran lingkungan. Sebenarnya ketentuan mengenai penutupan tempat usaha yang berkaitan dengan gangguan lingkungan hidup sejak dahulu sudah diatur dalam Ordonansi Gangguan (Hinder Ordonanntie),di dalam Pasal 14 ditentukan tentang sanksiadministratif berupa penutupan tempat usaha dengan jalan menyegel mesin-mesin, perkakas dan alat penolong yangdipergunakan untuk itu.
  • Pencabutan izin Usaha

Pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dapat dijatuhi sansi pencabutan izin usaha dan/ atau kegiatan.Adapun bobot pelanggaran peraturan lingkungan hidup dapat berbeda-beda mulai dari pelanggaran syarat-syarat administrasi sampai pada pelanggaran yangmenimbulkan korban masyarakat. Oleh karena itu, pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukanterhadap pelanggaran yang dianggap mempunyai bobot tertentu untuk dihentikan kegiatan usahanya.Pencabutan izin usaha dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk ituatau pejabat yang memberi wewenang memberikan izin usaha. 

Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha kepada pejabat yang berwenang untuk itu, di samping itu juga pihak yang berkepentingan dapatmengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izinusaha karena merugikan kepentingannya.Dengan demikian, pejabat yang berwenang dapat mencabut izin usaha dan/atau kegiatan atas usul KepalaDaerah yang bersangkutan atau atas permohonan pihak yang berkepentingan.



Kepidanaan


Delik lingkungan yang diatur dalam pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, dan 47 UUPLH adalah delik material yang menyangkut penyiapan alat-alat bukti serta penentuan hubungan kausal antara perbuatan pencemar dan tercemar.Tata cara penindakannya tunduk pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP). Peranan penyidik sangat penting, karena berfungsi mengumpulkan bahan/alat bukti yang seringkali bersifat ilmiah.Dalam kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan terdapat kesulitan bagi aparat penyidik untuk meyediakan alat bukti sah sesuai dengan ketentuan pasal 183 dan pasal 183 KUHAP.

Keperdataan


Mengenai hal ini perlu dibedakan antara penerapan hukum perdata oleh instansi yang berwenang melaksanakan kebijaksanaan lingkungan dan penerapan hukum perdata untuk melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan.Misalnya penguasa dapat menetapkan persyaratan perlindungan lingkungan terhadap penjualan atau
pemberian hak membuka tanah (erfpacht) atas sebidang tanah.Selain itu terdapat kemungkinan “beracara singkat” (kortgeding) bagi pihak ketiga yang berkepentingan untuk menggugat kepatuhan terhadap undangundangan dan permohonan agar terhadap larangan atau keharusan dikaitkan uang paksa (injunction).

Gugatan ganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan atas dasar pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) UULH, baik melalui cara berperkara di pengadilan maupun cara Tim Tripihak masih menemukan hambatan, sebagaimana telah diuraikan.

Jika semua jalur akan ditempuh behubung pelanggaran telah demikian serius dan menyinggung semua dimensi, misalnya melanggar syarat-syarat suatu izin menimbulkan kerugian finansial kepada orang atau masyarakat. Agar sanksi yang dijatuhkan tidak tumpang tindih, misalnya denda (berdasarkan sanksi administratif dan pidana) maka para penegak hukum perlu bermusyawarah sehingga tindakan yang dilakukan masing-masing terkoordinasi dengan baik.

Akhirnya perlu diperhatikan bahwa semua jalur yang dapat ditempuh tersebut memerlukan saksi ahli yang sebaiknya diambil dari atau dengan perantara kantor menteri lingkungan hidup, antara lain karena mereka mempunyai laboratorium khusus lingkungan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel