Proses Penegakan Hukum Lingkungan
Wednesday, 23 November 2016
SUDUT HUKUM | Pada umumnya masalah dimulai pada
satu titik, yaitu terjadinya pelanggaran hukum lingkungan.Dari titik
berangkat ini dapat dimulai dari orang pribadi anggota masyarakat, korban
penegak hukum yang mengetahui langsubg terjadinya prlanggaran tanpa adanya laporan
atau pengaduan.
Tujuan tempat melapor kepada
Bapedal Kantor Lingkungan Hidup juga bermacam-macam karena secara dini
dapat mengetahui apakah benar terjadi pencemaran atau perusakan
lingkungan.Mereka memiliki laboratorium khusus, dan dari pemeriksaan labotarorium
itu dapat diketahui terjadinya pelanggaran (melampau ambang batas).
Dari Kantor LH ini dapat dipilih
proses selanjutnya. Kalau masih ragu, tentang ketentuan mana yang dilanggar,
apakah ketentuan administrasi (pelanggaran perizinan), apaka bersifat
perdata (misalnya perbuatan melanggar hukum) ataukah perlu dilanjutkan ke proses hukum
pidana misalnya jika pelanggar adalah residivis.
Sebaiknya kantor LH
ini membawa persoalannya ke forum musyawarah seperti disebutkan sebelumnya.
Akan tetapi, jika penerima laporanmenganggap bahwa pelanggaran ini masih dapat
diperbaiki atau dipulihkan dengan paksaan administratif (bestuursdwang),
maka dapat diteruskan kepada yang mengeluarkan izin (misalnya pemerintah daerah)
untuk segera ditanggulangi apakah cukup dengan compliance (negosiasi,
penerangan, nasihat, dan seterusnya), ataukah tindakan keras, misalnya
penariakan izin (contohnya dalam kasus hinder ordinnantie).
Berikut akan dijelaskan mengenai
sarana penegakan hukum:
Administratif
Sarana administratif dapat
bersifat preventif dan bertujuan menegakan peraturan perundang-undangan
lingkungan (misalnya:UU, PP, Keputusan Kementrian Perindustrian,
Keputusan Wali Kota, dan sebagainya). Penegakan hukum dapat diterapkan
terhadap kegiatan yang menyangkut persyaratan perizinan, baku mutu
lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan sebagainya.
Disamping pembinaan berupa petunjuk dan panduan serta pengawasan
administratif, kepada pengusaha di bidang industri hendaknya juga
ditanamkan manfaat konsep “Pollution Prevention Pays” dalam proses
produksinya.
Sarana administrasi dapat
ditegakan dengan kemudahan-kemudahan pengelolaan lingkungan, terutama
dibidang keuangan, seperti keringanan bea masuk alat-alat pencegahan
pencemaran dan kredit bank untuk biaya pengelolaan lingkungan dan
sebagainya. Penindakan represif oleh penguasa terhadap pelanggaran peraturan
perundang-undangan lingkungan administratif pada dasarnya
bertujuan untuk mengakhiri secara langsung keadaan terlarang itu.
Sanksi administratif terutama
mempunyai fungsi instrumental, yaitu pengendalian perbuatan
terlarang.Di samping itu, sanksi administratif terutama ditujukan
kepadaperlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar
tersebut. Beberapa jenis
penegakan hukum administratif adalah:
- Paksaan pemerintah atau tindakan paksa (Bestuursdwang);
Berkenaan dengan paksaan
pemerintahan ini, F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek mengatakan bahwa
Kewenangan paling penting yang dapat dijalankan oleh pemerintah untuk
menegakkan hukum administrasi materiil adalah paksaan
pemerintahan. Kewenangan paksaan pemerintahan dapat diuraikan
dengan sebagai kewenangan organ pemerintahan untuk melakukan
tindakan nyata mengakhiri situasi yang bertentangan dengan norma hukum
administrasi negara karena kewajiban yang muncul dari norma itu tidak
dijalankan atau sebagai reaksi dari pemerintah atas pelanggaran norma
hukum yang dilakukan warga negara.
Paksaan pemerintah dilihat
sebagai suatu bentuk eksekusi nyata, dalam arti langsung dilaksaanakan tanpa
perantaraan hakim ( parate executie ), dan biaya dengan biaya yang
berkenaan dengan pelaksanaan paksaan pemerintahan ini secara langsung
dapat dibebankan kepada pihak pelanggar. Kewenangan pemerintah
untuk menggunakan bestuurdswang merupakan kewenangan yang
bersifat bebas dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan
inisiatif sendiri apakah menggunakan bestuurdswang atau
tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.
- Uang paksa (Publiekrechtelijke dwangsom);
Pengenaan uang paksa ini dapat
dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi ataui
melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebagai alternatif
atau paksaan pemerintahan.Tujuan keputusan pengenaan uang paksa
adalah untuk menghilangkan atau mengakhiri pelanggaran, kepada
pelanggar diberikan jangka waktu untuk perintah tersebut dengan atau
tanpa penyitaan uang paksa.Pengenaan uang paksa merupakan alternative
untuk tindakan nyata yang berarti sebagai sanksi (subsidiaire) dan
dianggap sebagai sanksi reparatoir. Persoalan hukum yang dihadapi
dalam pengenaan uang paksa sama dengan pelaksanaan paksaan nyata.
- Penutupan tempat usaha (Sluiting van een inrichting);
Ketentuan tentang penutupan
tempat usaha sebagaimana diatur dalam pasal- pasal tersebut di atas
secara eksplisit tidak menyebutnya, tetapi menurutdoktrin salah satu sanksi
administratif adalah penutupan tempat usahasebagaimana dikemukakan oleh
Siti Sundari bahwa salah satu sanksiadministratif adalah
penutupan perusahaan. Di samping itu juga, sebelum pemerintah melakukan
sanksi yang lebih keras lagi yaitu pencabutan izinusaha, biasanya
dilakukan terlebih penutupan tempat usaha sebagai suatu peringatan
keras terhadap pelaku pelanggaran lingkungan. Sebenarnya ketentuan
mengenai penutupan tempat usaha yang berkaitan dengan gangguan
lingkungan hidup sejak dahulu sudah diatur dalam Ordonansi
Gangguan (Hinder Ordonanntie),di dalam Pasal 14 ditentukan tentang
sanksiadministratif berupa penutupan tempat usaha dengan jalan menyegel
mesin-mesin, perkakas dan alat penolong yangdipergunakan untuk itu.
- Pencabutan izin Usaha
Pelanggaran terhadap peraturan
lingkungan hidup dapat dijatuhi sansi pencabutan izin usaha dan/ atau
kegiatan.Adapun bobot pelanggaran peraturan lingkungan hidup dapat
berbeda-beda mulai dari pelanggaran syarat-syarat administrasi sampai
pada pelanggaran yangmenimbulkan korban masyarakat. Oleh karena
itu, pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukanterhadap
pelanggaran yang dianggap mempunyai bobot tertentu untuk dihentikan
kegiatan usahanya.Pencabutan izin usaha dilakukan oleh pejabat yang
berwenang untuk ituatau pejabat yang memberi wewenang memberikan izin
usaha.
Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut
izin usaha kepada pejabat yang berwenang untuk itu, di
samping itu juga pihak yang berkepentingan dapatmengajukan permohonan kepada
pejabat yang berwenang untuk mencabut izinusaha karena
merugikan kepentingannya.Dengan demikian, pejabat yang berwenang dapat
mencabut izin usaha dan/atau kegiatan atas usul KepalaDaerah yang
bersangkutan atau atas permohonan pihak yang berkepentingan.
Kepidanaan
Delik lingkungan yang diatur
dalam pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, dan 47 UUPLH adalah delik material yang
menyangkut penyiapan alat-alat bukti serta penentuan hubungan kausal
antara perbuatan pencemar dan tercemar.Tata cara penindakannya
tunduk pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
KUHAP). Peranan penyidik sangat penting, karena berfungsi mengumpulkan
bahan/alat bukti yang seringkali bersifat ilmiah.Dalam kasus pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan terdapat kesulitan bagi aparat penyidik untuk
meyediakan alat bukti sah sesuai dengan ketentuan pasal 183 dan
pasal 183 KUHAP.
Keperdataan
Mengenai hal ini perlu dibedakan
antara penerapan hukum perdata oleh instansi yang berwenang
melaksanakan kebijaksanaan lingkungan dan penerapan hukum perdata untuk
melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
lingkungan.Misalnya penguasa dapat menetapkan persyaratan
perlindungan lingkungan terhadap penjualan atau
pemberian hak membuka tanah (erfpacht)
atas sebidang tanah.Selain itu terdapat kemungkinan “beracara
singkat” (kortgeding) bagi pihak ketiga yang berkepentingan untuk
menggugat kepatuhan terhadap undangundangan dan permohonan agar terhadap
larangan atau keharusan dikaitkan uang paksa (injunction).
Gugatan ganti kerugian dan biaya
pemulihan lingkungan atas dasar pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) UULH, baik
melalui cara berperkara di pengadilan maupun cara Tim Tripihak masih
menemukan hambatan, sebagaimana telah diuraikan.
Jika semua jalur akan ditempuh
behubung pelanggaran telah demikian serius dan menyinggung semua dimensi,
misalnya melanggar syarat-syarat suatu izin menimbulkan kerugian finansial
kepada orang atau masyarakat. Agar sanksi yang dijatuhkan tidak tumpang tindih,
misalnya denda (berdasarkan sanksi administratif dan pidana) maka
para penegak hukum perlu bermusyawarah sehingga tindakan yang dilakukan
masing-masing terkoordinasi dengan baik.
Akhirnya perlu diperhatikan bahwa
semua jalur yang dapat ditempuh tersebut memerlukan saksi ahli yang
sebaiknya diambil dari atau dengan perantara kantor menteri lingkungan hidup, antara
lain karena mereka mempunyai laboratorium khusus lingkungan.