Tinjauan Umum Tentang Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)
Tuesday, 15 November 2016
SUDUT HUKUM | Main hakim sendiri atau yang biasa di
istilahkan masyarakat luas dan media massa dengan peradilan massa, penghakiman
massa, pengadilan jalanan, pengadilan rakyat, amuk massa, anarkisme massa atau
juga brutalisme massa, merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu “Eigenrechting”
yang berarti cara main hakim sendiri, mengambil hak tanpa mengindahkan
hukum, tanpa sepengetahuan pemerintah dan tanpa penggunaan alat kekuasaan
pemerintah.
Perbuatan main hakim sendiri hampir selalu berjalan sejajar dengan
pelanggaran hak-hak orang lain, dan oleh karena itu tidak diperbolehkan
perbuatan ini menunjukkan nahwa adanya indikasi rendahnya kesadaran terhadap
hukum.
Kasus main hakim sendiri (Eigenrechting)
merupakan salah satu bentuk reaksi masyarakat karena adanya pelanggaran
norma yang berlaku di masyarakat. Reaksi masyarakat, ditinjau dari sudut
sosiologis, dapat dibedakan menjadi dua aspek, yaitu aspek positif dan aspek
negatif.
Aspek positif ialah jika memenuhi syarat sebagai berikut:
Aspek positif ialah jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Reaksi masyarakat terhadap kejahatan melalui pendekatan-pendekatan kemasyarakatan sesuai dengan latar belakang terjadinya suatu tindakan kejahatan.
- Reaksi masyarakat didasarkan atas kerja sama dengan aparat keamanan atau penegak hukum secara resmi.
- Tujuan penghukuman adalah pembinaan dan penyadaran atas pelaku kejahatan.
- Mempertimbangkan dan memperhitungkan sebab-sebab dilakukannya suatu tindakan kejahatan.
Sedangkan aspek negatif jika:
- Reaksi masyarakat adalah serta merta, yaitu dilakukan dengan dasar luapan emosional.
- Reaksi masyarakat didasarkan atas ketentuan lokal yang berlaku didalam masyarakat yang bersangkutan (tak resmi).
- Tujuan penghukuman cenderung lebih bersifat pembalasan, penderaan, paksaan, dan pelampiasan dendam.
- Relatif lebih sedikit mempertimbangkan dan memperhitungkan latar belakang mengapa dilakukan suatu tindakan kejahatan.
Usaha seseorang untuk melakukan tindakan main hakim
sendiri tidak dilarang selama dalam usahanya itu tidak melakukan perbuatan yang
masuk perumusan tindak pidana lain. Misalnya, seseorang dicopet dompetnya, dan
dia meminta kembali dompetnya itu dari si pencopet, dan permintaan ini
dituruti, maka tindakan “menghakimi sendiri” ini tidak dilarang. Sedangkan
tindakan main hakim sendiri yang dimaksud disini adalah tindakan main hakim
sendiri yang melanggar hukum, diluar batas kewajaran seperti melakukan
penganiayaan, dan merupakan suatu tindak pidana.
Negara dalam melaksanakan amanat
masyarakat korban telah diatur secara abstrak dan rinci dalam hukum pidana baik
hukum pidana substansi maupun hukum pidana formal dengan asumsi
bahwa pembuat kejahatan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya sehingga
masyarakat korban merasakan kepuasan atas dipidananya pembuat kejahatan. Pada
dasarnya bukan berarti Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak dapat diterapkan
sama sekali jika terjadi perbuatan main hakim sendiri. Peraturan
perundang-undangan kita KUHP belum mengatur secara khusus mengenai main hakim
sendiri. Akan tetapi, bukan berarti KUHP tidak dapat diterapkan sama sekali
jika terjadi perbuatan main hakim sendiri.
Terjadinya perbuatan main hakim
sendiri, bagi korban perbuatan tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang
berwenang antara lain atas dasar ketentuan-ketentuan berikut:
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.
- Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Penjelasan Pasal 170 KUHP kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan. Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan umum.
- Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Penjelasan Pasal 406 KUHP perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum. Kerumunan yang berlawanan dengan norma-norma hukum (lawless crowds) terbagi dua, yaitu:
- kerumunan yang bertindak emosional (acting mobs), kerumunan semacam ini bertujuan untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan menggunakan kekuatan fisik yang berlawanan dengan norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Pada umumnya, kumpulan orang-orang tersebut bergerak karena merasakan bahwa hak-hak mereka diinjak-injak atau tak adanya keadilan.
- kerumunan yang bersifat immoral (immoral crowds), contohnya seperti orang-orang yang mabuk.
Main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana merupakan wujud kerumunan yang berlawanan dengan hukum. Hal ini menjadi pusat perhatian terjadi karena adanya anggota masyarakatnya yang menjadi korban kejahatan dan terjadinya main hakim sendiri terjadi karena orang-orang tersebut merasa sepenanggungan, seperasaan, dan merasa saling memerlukan antara anggota masyarakat yang satu dengan yang lain, sehingga ketika diketahui adanya pelaku tindak pidana dan tertangkap langsung berdasarkan emosi tanpa pikir panjang lagi pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana tadi dihakimi beramai-ramai.
Perlu diketahui bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang banyak main hakim sendiri sering kali menemui kebuntuan, mengingat bahwa pelaku penganiayaan tidak hanya satu atau dua orang. Prinsip hukum pidana yaitu, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Permasalahan yang melibatkan orang banyak, sehingga susah sekali menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab, walaupun demikian hal tersebut tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan bagi si korban. Pihak keluarga korban dapat melaporkan hal ini kepada aparat Kepolisian dan selanjutnya menyerahkan proses pengungkapan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlakudan sekali lagi bisa dibuktikan yang semula menjadi korban dalam pencurian atau perampokan dan berbagai macam permasalahanya justru menjadi berbalik menjadi pelaku karena proses menghakimi sendiri yang selalu dilakukan oleh masyarakat, bisa dikatakan main hakim sendiri memang fenomena yang sering kita temui di masyarakat Indonesia akhir-akhir ini.
Main hakim sendiri di tempat-tempat seperti pasar-pasar, terminal dan di tempat-tempat lainnya kerap diberitakan seorang pencopet, jambret atau perampok, luka-luka karena dihakimi massa, dan tragisnya tidak sedikit yang kehilangan nyawa akibat amuk massa yang melakukan main hakim sendiri dan Aparat keamanan sering tidak dapat melakukan upaya pencegahan ketika main hakim sendiri dilakukan oleh masyarakat, alasannya jika bukan karena kurang personel, juga karena terlambat datang ke tempat kejadian, dalam bab pembahasan akan dibahas lebih rinci mengenai faktor penyebab dan upaya penanggulangan main hakim sendiri.