Tinjauan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Tuesday, 15 November 2016
SUDUT HUKUM | Arti dari
pada Ujaran Kebencian (Hate Speech) sendiri adalah Tindakan komunikasi
yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi,
hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal
berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual,
kewarganegaraan, agama dan lain-lain.
Dalam
arti hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah perkataan, perilaku,
tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya
tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan
tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan
atau menerapkan Ujaran Kebencian (Hate Speech) ini disebut (Hate
Site). Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum Internet dan Berita
untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.[1]
Hampir
semua Negara diseluruh Dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang
Ujaran Kebencian (Hate Speech), di Indonesia Pasal-Pasal yang mengatur
tindakan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) terhadap seseorang, kelompok
ataupun lembaga berdasarkan Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 terdapat di
dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311, kemudian Pasal 28 jis.Pasal
45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi & transaksi elektronik
dan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis. Berikut beberapa penjabaran singkat terkait Pasal-Pasal didalam Undang-undang
yang mengatur tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech):
a. KUHP :
1. Pasal
156 KUHP: Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan
rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Pasal
157 ayat (1) dan (2) KUHP:
1)
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau
lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan
rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
3. Pasal
310 ayat (1), (2) dan (3) KUHP:
1)
Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling
lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
2) Jika
hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan
atau ditempel di muka umum, maka diancam karena pencemaran
tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3) Tidak
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela
diri.
4. Pasal
311 KUHP ayat (1): Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran
tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar,
tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang
diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
b. UU No
11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):
1. Pasal
28 ayat (1) dan (2):
1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan
antargolongan (SARA).
2. Pasal
45 ayat (2): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
c. UU No
40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis:
1. Pasal
16: Setiap Orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa
benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selama
ini, Ujaran Kebencian (Hate Speech) berdampak pada pelanggaran HAM ringan
hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial, maupun
lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakan massa hingga memicu
konflik dan pertumpahan darah. Oleh sebab itu maka di perlukan adanya suatu
tindakan dari para aparat dan penegak hukum khususnya Kepolisian untuk mencegah
dan melakukan tindakan preventif maupun represif dalam menangani kasus
Ujaran Kebencian (Hate Speech) ini. Apabila tidak ditangani dengan
efektif efisien
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi
memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak
diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa.
Didalam
surat Edaran Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate
Speech) dijelaskan
pengertian tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) dapat berupa tindak
pidana yang di atur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP,[2]
yang berbentuk antara lain:
- Penghinaan
- Pencemaran nama baik
- Penistaan
- Perbuatan tidak menyenangkan
- Memprovokasi
- Menghasut
- Menyebarkan berita bohong
Semua
tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi,
kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial. Selanjutnya dalam Surat
Edaran (SE) pada huruf (h) disebutkan, Ujaran Kebencian (Hate Speech) sebagaimana
dimaksud diatas dapat dilakukan melalui berbagai media,antara lain:
- Dalam Orasi kegiatan kampanye
- Spanduk atau banner
- Jejaring media sosial
- Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi)
- Ceramah keagamaan
- Media masa cetak atau elektronik
- Pamflet.[3]
Ruang
lingkup kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) tergolong ke dalam tindak
pidana terhadap kehormatan, istilah lain yang juga umum dipergunakan untuk
tindak pidana terhadap kehormatan adalah tindak pidana penghinaan. Dipandang
dari sisi sasaran atau objek delicti, yang merupakan maksud atau tujuan dari
Pasal tersebut yakni melindungi kehormatan, maka tindak pidana terhadap
kehormatan lebih tepat.Pembuat undang-undang,sejak semula bermaksud melindungi:
- Kehormatan, dalam bahasa Belanda disebut eer
- Nama Baik, dalam bahasa Belanda disebut geode naam.
Jika
dipandang dari sisi feit/perbuatan maka tindak pidana penghinaan tidak
keliru.
Para pakar belum sependapat tentang arti dan definisi kehormatan dan
nama
baik, tetapi sependapat bahwa kehormatan dan nama baik menjadi hak
seseorang
atau hak asasi setiap manusia. Dengan demikian, hanya manusia yang
dapat
memiliki kehormatan dan nama baik.[4]
Binatang
meskipun saat ini ada yang telah
diberikan nama, tetapi tidak dapat memiliki kehormatan dan nama baik. Bagi masyarakat
Indonesia, kehormatan dan nama baik telah tercakup pada Pancasila, baik pada
Ketuhanan Yang Maha Esa maupun pada kemanusiaan yang adil dan beradab,
hidup saling menghormati. Sesuai dan menurut Surat Edaran Kapolri No SE/X/06/2015
yang dimaksud Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan yang termasuk
kedalam Ujaran Kebencian (Hate Speech) di antaranya adalah penghinaan,
pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi,
menghasut dan menyebarkan berita bohong baik secara langsung di muka
umum maupun lewat sosial media. Berikut akan di jelaskan mengenai beberapa
perbuatan Yang termasuk kedalam Ujaran Kebencian (Hate Speech).
- Penghinaan
Menurut
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan
bahwa: Menghina adalah
Menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang ini biasanya
merasa malu.[5]
Objek penghinaan adalah berupa rasa harga diri atau martabat
mengenai kehormatan dan mengenai nama baik orang baik bersifat individual
ataupun komunal (kelompok).
- Pencemaran Nama Baik
Pengertian
Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dikenal juga pencemaran nama baik
(defamation) ialah tindakan mencemarkan nama baik atau kehormatan
seseorang melalui cara menyatakan sesuatu baik secara lisan maupun
tulisan.
- Penistaan
Penistaan
adalah suatu perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang
karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka
entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan
tersebut, sedangkan menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP Penistaan adalah
Suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara menuduh seseorang ataupun
kelompok telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan
itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang di tuduhkan
itu tidak
perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina
dan sebagainya.
Cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang
memalukan. Sedangkan Penistaan dengan surat di atur di dalam Pasal 310 ayat (2)
KUHP. Sebagaimana dijelaskan, apabila tuduhan
tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu
dinamakan menista dengan surat. Jadi seseorang dapat dituntut menurut Pasal ini
jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau
gambar.
- Perbuatan Tidak Menyenangkan
Suatu
perlakuan yang menyinggung perasaan orang lain. Sedangkan di dalam KUHP
Perbuatan Tidak Menyenangkan di atur pada Pasal 335 ayat (1). Pasal 335
ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
- Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
- Memprovokasi
Menurut
KBBI Memprovokasi artinya adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk
membangkitkan kemarahan dengan cara menghasut, memancing amarah, kejengkelan
dan membuat orang yang terhasut mempunyai pikiran negatif dan emosi.
- Menghasut
Menurut
R.Soesilo Menghasut artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau
membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut”
tersimpul sifat ”dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat”
atau “membujuk” akan tetapi bukan “memaksa”. Pidana yang
mengatur tentang Hasutan atau Menghasut di atur di Pasal 160 KUHP.
- Menyebarkan Berita Bohong
Menurut
R.Soesilo Menyebarkan Berita Bohong yaitu menyiarkan berita atau kabar
dimana ternyata kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong.Yang dipandang
sebagai kabar bohong tidak saja memberitahukan suatu kabar kosong,
akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul suatu kejadian.
[1] Sutan Remy Syahdeini,Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 2009, hlm 38
[2] Surat Edaran Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang (Hate Speech) Ujaran Kebencian
[3] Ibid
[4] Leden Merpaung,Tindak Pidana terhadap kehormatan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1997, hlm 9
[5] R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar lengkap Pasal demi Pasal, Bogor, Politea; 1991,hlm 225