Akibat putusan verstek
Saturday, 3 December 2016
SUDUT HUKUM | Akibat putusan verstek
a. Mengabulkan seluruh atau
sebagaian gugatan
Hakim akan memberi putusan bahwa
tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir dan menyatakan bahwa
pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa tersebut (dalam hal adanya
eksepsi mengenai kekuasaan mutlak), atau memberi putusan bahwa tergugat yang
telah dipanggil dengan patut tidak hadir dan menyatakan pengadilan negeri yang
bersangkutan tidak berwenang untuk mengadili gugatan yang telah diajukan itu
(dalam hal adanya eksepsi tidak dibenarkan, eksepsi tersebut ditolak, hakim
akan memeriksa pokok perkaranya. Dalam hal gugatan beralasan dan tidak
bertentangan dengan hukum, gugatan akan dikabulkan seluruhnya atau sebahagian
dengan verstek).
b. Menolak gugatan
Terhadap gugatan yang tidak
dihadiri para tergugat pada hari sidang yang telah ditentukan dan dia juga
tidak menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, tapi bagi pengadilan
negeri nyata gugatan tidak bersandar hukum atau tidak beralasan, Prof. Dr.
Sudikno Mertokusumo.SH
memberi
jawaban sebagai berikut:
Baca Juga
Jika gugatan tidak bersandar hukum, yaitu apabila peristiwa – peristiwa sebagai dasar tuntutan, tidak membenarkan tuntutan, maka gugatan akan dinyatakan tidak diterima, (niet onvankelijk ver klaard). Jika gugatan itu tidak beralasan, yaitu apabila tidak diajukan peristiwa-peristiwa yang membenarkan tuntutan. Maka gugatan akan ditolak”.