Sebab-sebab putusan verstek
Saturday, 3 December 2016
SUDUT HUKUM | Sebab-sebab putusan verstek diatur
dalam Pasal 125 HIR dan Pasal 149 RBg. Dalam ketentuan pasal tersebut
menyatakan hakim dapat memutus perkara tanpa hadirnya tergugat. Retnowulan
Sutantio mengemukakan bahwa untuk putusan verstek yang mengabulkan gugat
diharuskan adanya syarat-syarat sebagai berikut:
- Tergugat atau para tergugat tidak datang pada hari sidang yang telah ditantukan;
- Tergugat atau para tergugat tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap;
- Tergugat atau para tergugat telah dipanggil dengan patut;
- Petitum tidak melawan hak;
- Petitum beralasan;
Selanjutnya oleh Yahya Harahap
mengemukakan syarat acara verstek sebagai berikut:
- Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut;
- Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi;
Syarat yang dikemukakan Yahya
Harahap lebih mencantumkan bahwa tergugat telah di panggil secara sah dan
patut, serta mensyaratkan bahwa ketidakhadiran tergugat tanpa disertai alasan
yang sah.Yahya Harahap tidak mencantumkan sebagai syarat dijatuhkannya putusan verstek
karena gugatan tidak melawan hukum serta gugatan beralasan.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa dalam melakukan acara verstek ada 2 (dua) tahapan
pemeriksaan yaitu:
- Tahap untuk menentukan terpenuhnya syarat-syarat perkara diputus dengan verstek, pada tahapan ini yang diperiksa adalah ketidakhadiran tergugat serta pemanggilannya apakah pemanggilan terhadap tergugat sudah sah dan patut.
- Tahap untuk menetapkan gugatan dikabulkan atau tidak, pada tahap ini yang diperiksa adalah apakah gugatan (petitum) penggugat beralasan dan tidak melawan hukum.