-->

Pengertian Verstek

SUDUT HUKUM | Mengenai pengertian verstek, tidak terlepas kaitannya dengan fungsi beracara dan putusan atas perkara yang disengketakan, yang memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya satu pihak. Diajukannya gugatan merupakan kepentingan penggugat sehingga diharapkan hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan.

Pada saat persidangan, ada kemungkinan salah satu pihak tidak hadir. Apabila pihak penggugat yang tidak hadir meski telah dipanggil secara sah dan patut, sedangkan tergugat hadir maka perkara dapat diputus. Dalam hal ini gugatan penggugat dinyatakan gugur serta dihukum untuk membayar biaya perkara (vide Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg).


Sebaliknya, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, maka hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat (verstek) (vide Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBg). 

Adapun pengertian verstek menurut Yahya Harahap: Pemberian wewenang kepada hakim untuk memeriksa dan memutus perkara meskipun penggugat atau tergugat tidak hadir di persidangan pada hari dan tanggal yang di tentukan. 

Baca Juga

Dengan demikian putusan diambil dan dijatuhkan tanpa bantahan dan sanggahan dari pihak yang tidak hadir. Sedangkan menurut Soepomo, verstek adalah pernyataan bahwa tergugat tidak hadir meskipun menurut hukum acara ia harus datang. Verstek hanya dapat dinyatakan jikalau tergugat tidak pada hari sidang pertama.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel