Pengertian Verstek
Saturday, 3 December 2016
SUDUT HUKUM | Mengenai pengertian verstek,
tidak terlepas kaitannya dengan fungsi beracara dan putusan atas perkara yang
disengketakan, yang memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan tanpa
hadirnya satu pihak. Diajukannya gugatan merupakan kepentingan penggugat
sehingga diharapkan hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan.
Pada saat persidangan, ada
kemungkinan salah satu pihak tidak hadir. Apabila pihak penggugat yang tidak
hadir meski telah dipanggil secara sah dan patut, sedangkan tergugat hadir maka
perkara dapat diputus. Dalam hal ini gugatan penggugat dinyatakan gugur serta
dihukum untuk membayar biaya perkara (vide Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg).
Sebaliknya, jika tergugat tidak
hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, maka hakim dapat
menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat (verstek) (vide Pasal 125
HIR/Pasal 149 RBg).
Adapun pengertian verstek menurut Yahya Harahap: Pemberian
wewenang kepada hakim untuk memeriksa dan memutus perkara meskipun penggugat
atau tergugat tidak hadir di persidangan pada hari dan tanggal yang di
tentukan.
Dengan demikian putusan diambil dan dijatuhkan tanpa bantahan dan
sanggahan dari pihak yang tidak hadir. Sedangkan menurut Soepomo, verstek adalah
pernyataan bahwa tergugat tidak hadir meskipun menurut hukum acara ia harus
datang. Verstek hanya dapat dinyatakan jikalau tergugat tidak pada hari
sidang pertama.