Bentuk dan Jangka Waktu Perjanjian Kerja
Saturday, 24 December 2016
SUDUT HUKUM | Perjanjian kerja dapat dibuat
dalam bentuk lisan dan‟/atau tertulis (Pasal 1 Undang-Undang No. 13 Tahun
2003). Secara normatif bentuk tertulis menjamin kepastian hak dan kewajiban
para pihak, sehingga jika terjadi perselisihan akan sangat membantu proses
pembuktian.
Dalam Pasal 54 Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja
yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat keterangan:
- Nama, alamat, perusahaan dan jenis usaha;
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
- Jabatan atau jenis pekerjaan;
- Tempat pekerjaan;
- Besarnya upah dan cara pembayaran;
- Syarat-syarat kerja yang memua hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Perjanjian kerja yang dibuat
untuk waktu tertentu lazimnya disebut dengan perjanjian kontrak atau perjanjian
kerja tidak tetap. Status pekerjaanya adalah pekerjaan tidak tetap atau pekerja
kontrak. Sedangkan perjanjian kerja yang dibuat untuk
waktu tidak tertentu biasanya disebut dengan perjanjian kerja tetap dan status
pekerjaan adalah pekerja tetap.