Unsur-unsur Perjanjian Kerja
Saturday, 24 December 2016
SUDUT HUKUM | Unsur-unsur perjanjian kerja
yang menjadi dasar hubungan kerja sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 4
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah:
- Adanya pekerjaan (arbeid);
- Dibawah perintah/gejag verhouding (maksudnya buruh melakukan pekerjaan atas perintah majikan,sehingga bersifat subordinasi);
- Adanya upah tertentu/loan;
- Dalam waktu (tjid) yang ditentukan (dapat tanpa batas waktu/pensiun atau berdasarkan waktu tertentu.
Unsur yang
pertama, adalah Adanya pekerjaan (arbeid), yaitu pekerjaan bebas sesuai
dengan kesepakatan buruh dan majikan,asalkan tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unsur kedua,
yaitu dibawah perintah (gejag verhouding), di dalam hubungan kerja
kedudukan majikan adalah pemberi kerja, sehingga ia berhak dan sekaligus
berkewajiban untuk memberikan perintah-perintah yang berkaitan dengan
pekerjaanya. Kedudukan buruh sebagai pihak yang menerima perintah untuk
melaksanakan pekerjaan.
Unsur ketiga,
adanya upah (loan) tertentu yang menjadi imbalan atas pekerjaan yag
telah dilakukan oleh buruh. Pengertian upah berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka
30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja
kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja.
Unsur yang
keempat adalah waktu (tjid) artinya buruh bekerja untuk waktu yang
ditentukan atau untuk waktu yang tidak tertetu atau selama-lamanya.
Rujukan:
3 Asri Wijayanti, 2010. Hukum
Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta,