-->

Unsur-unsur Perjanjian Kerja

SUDUT HUKUM | Unsur-unsur perjanjian kerja yang menjadi dasar hubungan kerja sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah:
  • Adanya pekerjaan (arbeid);
  • Dibawah perintah/gejag verhouding (maksudnya buruh melakukan pekerjaan atas perintah majikan,sehingga bersifat subordinasi);
  • Adanya upah tertentu/loan;
  • Dalam waktu (tjid) yang ditentukan (dapat tanpa batas waktu/pensiun atau berdasarkan waktu tertentu.

Unsur yang pertama, adalah Adanya pekerjaan (arbeid), yaitu pekerjaan bebas sesuai dengan kesepakatan buruh dan majikan,asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unsur-unsur Perjanjian Kerja


Baca Juga

Unsur kedua, yaitu dibawah perintah (gejag verhouding), di dalam hubungan kerja kedudukan majikan adalah pemberi kerja, sehingga ia berhak dan sekaligus berkewajiban untuk memberikan perintah-perintah yang berkaitan dengan pekerjaanya. Kedudukan buruh sebagai pihak yang menerima perintah untuk melaksanakan pekerjaan.

Unsur ketiga, adanya upah (loan) tertentu yang menjadi imbalan atas pekerjaan yag telah dilakukan oleh buruh. Pengertian upah berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja.

Unsur yang keempat adalah waktu (tjid) artinya buruh bekerja untuk waktu yang ditentukan atau untuk waktu yang tidak tertetu atau selama-lamanya.

Rujukan:

3 Asri Wijayanti, 2010. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel