Materi Muatan Peraturan Daerah
Saturday, 24 December 2016
SUDUT HUKUM | Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah : dinyatakan bahwa produk hukum daerah bersifat Pengaturan dan penetapan. Produk hukum daerah yang bersifat pengaturan terdiri dari Peraturan Daerah atau dengan sebutan lain. Peraturan Kepala Daerah; dan Peraturan Bersama Kepala Daerah. Sedangkan produk yang bersifat penetapan terdiri dari Keputusan Kepala Daerah; dan institusi Kepala Daerah. Keputusan Kepala Daerah bersifat produk hukum penetapan masuk dalam lapangan Peraturan kebijakan, dan atau “beschinkking”.
Peraturan Daerah baik daerah Propinsi, Kabupaten/Kota merupakan produk hukum DPRD yang ditetapkan kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama dan beralu lebih sempit terbatas pada daerah yang bersangkutan. Pasal 12 undangundang Nomor 10 Tahun 2004 dinyatakan bahwa “Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 diatas, materi muatan peraturan daerah terdiri atas empat (4) bagian yaitu:
- Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah ;
- Dalam rangka Tugas Pembantuan ;
- Dalam kaitannya dengan kodisi khusus di daerah ;
- Pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi baik dilingkungan daerah yang bersangkutan maupun Peraturan Perundangundangan yang berskala nasional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur mengenai ini, Pasal 13 dan Pasal 14 ada 16 urusan pemerintahan baik bersifat wajib maupun pilihan untuk menjadikan dasar penetuan materi muatan Peraturan Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/K’ota. Dalam hubungan Keuangan, Pelayanan Umum, dan Pemanfaatan Sumber D aya Alam (SDA) antar Pemerintahan daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15, 16, 17 dan 18 dalam undang-undang ini juga dapat dijadikan sumber materi dalam muatan Perda.