Ciptaan-ciptaan yang dilindungi Hak Cipta
Saturday, 31 December 2016
SUDUT HUKUM | Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Suatu ide, gagasan atau inspirasi tidak
dilindungi hak cipta. Ciptaan yang dilindungi hak cipta harus memiliki bentuk
yang khas (unique), bersifat pribadi (personal) dan menunjukkan keaslian (original) yang berbentuk nyata (fixed) sebagai ciptaan yang lahir
berdasarkan kemampuan,
kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, didengar. Untuk ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan
satu bentuk kesatuan yang nyata juga dilindungi sebagai obyek hak cipta.
Ciptaan
yang dilindungi UUHC 2002 terbagi dalam dua kelompok, yaitu ciptaan yang
sifatnya asli dan ciptaan yang bersifat derivatif atau turunan. Ciptaan yang bersifat
asli terdiri dari:
- buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur
- peta;
- seni batik;
- terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai.
Ciptaan-ciptaan
ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50
tahun setelah pencipta meninggal dunia. Khusus untuk badan hukum ciptaan asli
berlaku selama 50 tahun. Walaupun
ciptaan terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga
rampai sifat ciptaannya bersifat turunan dari ciptaan asli, namun UUHC 2002
memberi perlindungan yang sama jangka waktu berlakunya dengan ciptaan asli.
Ciptaan
yang bersifat derivatif atau turunan terdiri dari:
- program komputer;
- sinematografi;
- fotografi;
- database;
- karya hasil pengalihwujudan;
- perwajahan karya tulis (typholographical arrangement);
- karya rekaman gambar atau rekaman suara;
- karya siaran.
Ciptaan-ciptaan
turunan ini berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan bagi ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan;
diterbitkan bagi ciptaan perwajahan karya tulis;
dipertunjukkan, dimasukkan ke dalam media audiovisual bagi karya rekaman
gambar dan selesai direkam bagi karya rekaman suara. Khusus karya siaran
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak pertama kali disiarkan.
Ada
jenis ciptaan-ciptaan yang memang tidak dilindungi hak cipta sama sekali yang
menurut Pasal 13 UUHC 2002 terdiri dari: (1) hasil rapat terbuka lembagalembaga negara;
(2) peraturan perundang-undangan; (3) pidato kenegaraan atau pidato
pejabat pemerintah; (4) putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan (5) keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.