-->

Ciptaan-ciptaan yang dilindungi Hak Cipta

SUDUT HUKUM | Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Suatu ide, gagasan atau inspirasi tidak dilindungi hak cipta. Ciptaan yang dilindungi hak cipta harus memiliki bentuk yang khas (unique), bersifat pribadi (personal) dan menunjukkan keaslian (original) yang berbentuk nyata (fixed) sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, didengar. Untuk ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan satu bentuk kesatuan yang nyata juga dilindungi sebagai obyek hak cipta.

Ciptaan yang dilindungi UUHC 2002 terbagi dalam dua kelompok, yaitu ciptaan yang sifatnya asli dan ciptaan yang bersifat derivatif atau turunan. Ciptaan yang bersifat asli terdiri dari:
  • buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • arsitektur
  • peta;
  • seni batik;
  • terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai.
Ciptaan-ciptaan ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Khusus untuk badan hukum ciptaan asli berlaku selama 50 tahun. Walaupun ciptaan terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai sifat ciptaannya bersifat turunan dari ciptaan asli, namun UUHC 2002 memberi perlindungan yang sama jangka waktu berlakunya dengan ciptaan asli.

Ciptaan yang bersifat derivatif atau turunan terdiri dari:
  1. program komputer;
  2. sinematografi;
  3. fotografi;
  4. database;
  5. karya hasil pengalihwujudan;
  6. perwajahan karya tulis (typholographical arrangement);
  7. karya rekaman gambar atau rekaman suara;
  8. karya siaran.
Ciptaan-ciptaan turunan ini berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan bagi ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan; diterbitkan bagi ciptaan perwajahan karya tulis; dipertunjukkan, dimasukkan ke dalam media audiovisual bagi karya rekaman gambar dan selesai direkam bagi karya rekaman suara. Khusus karya siaran berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak pertama kali disiarkan.

Ada jenis ciptaan-ciptaan yang memang tidak dilindungi hak cipta sama sekali yang menurut Pasal 13 UUHC 2002 terdiri dari: (1) hasil rapat terbuka lembagalembaga negara; (2) peraturan perundang-undangan; (3) pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; (4) putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan (5) keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel