-->

Pengertian Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

SUDUT HUKUM | Pencipta sebagai subjek hukum dalam UUHC 2002 dapat individu ataupun kelompok dan juga badan hukum dengan ketentuan namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta. Pasal 1 angka 2 UUHC 2002 mendefinisikan pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 

Berbeda dengan pemegang hak cipta yang mempunyai dua arti, yaitu pencipta sebagai pemilik hak cipta ataupun pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Seorang pencipta pasti memiliki hak moral dan hak ekonomi, sedangkan pemegang hak cipta dapat memiliki hak ekonomi tetapi belum tentu memiliki hak moral.

UUHC menentukan siapa saja yang dianggap sebagai pencipta apabila suatu ciptaan lahir dalam keadaan:
  1. Kegiatan ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai pencipta ceramah tersebut.
  2. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
  3. Orang yang merancang ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain di bawah pimpinan atau pengawasannya dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi, maka yang dianggap pencipta adalah orang yang merancang ciptaan tersebut.
  4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja biasa di lembaga swasta atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat ciptaan berdasarkan pesanan itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara pihak pemesan dan pihak yang mengerjakan pesanan.
  5. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya.
UUHC 2002 menentukan siapa yang dianggap sebagai pemegang hak cipta, yaitu:
  • Instansi pemerintah yang memesan suatu ciptaan dalam hubungan dinas, maka yang dianggap sebagai pemegang hak cipta adalah pihak instansi pemerintah, kecuali diperjanjikan lain. Apa yang dimaksud hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dengan instansinya.
  • Negara sebagai pemegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya, folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
  • Negara memegang hak cipta terhadap ciptaan baik yang sudah diterbitkan atau belum diterbitkan jika pencipta dan penerbitnya tidak diketahui untuk kepentingan penciptanya.
UUHC 2002 juga mengakui pencipta terhadap ciptaannya yang dilindungi hak terkait (neighboring rights) yang terdiri dari:
  1. Aktor, Penyanyi, Pemusik, Penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  2. Orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memproduksi rekaman suara yang disebut Produser Rekaman Suara.
  3. Badan hukum yang menyelenggarakan atau melakukan siaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik yang disebut Lembaga Penyiaran.
Ketentuan di atas tidak berlaku apabila seseorang atau badan hukum keberatan dan dapat membuktikan di pengadilan siapa pencipta atau pemegang hak cipta yang sebenarnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel