Lisensi Hak Cipta Berdasarkan Syarat-Syarat Sah Kontrak Elektronik
Saturday, 31 December 2016
SUDUT HUKUM | Pasal
47 Ayat (2) PP No. 82 Tahun 2012 menentukan empat syarat agar lisensi hak
cipta dalam bentuk kontrak elektronik dianggap sah, yaitu:
- terdapat kesepakatan para pihak;
- dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdapat hal tertentu; dan
- objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Ketentuan
pasal di atas didasarkan pada Pasal 1320 KUH Perdata yang secara substansial
tidak berbeda jauh, hanya saja syarat-syarat sah perjanjian ini kembali ditegaskan
oleh PP No. 82 Tahun 2012. Keempat syarat di atas selanjutnya dapat digolongkan
ke dalam dua macam syarat:
- Syarat Subyektif
Syarat
subyektif mencakup adanya syarat kesepakatan atas dasar pernyataan
kehendak para pihak (overeenstemende wilsverklaring) tanpa
adanya paksaan, kekhilafan ataupun penipuan dan syarat kecakapan
dan kewenangan mewakili para pihak untuk melakukan perbuatan
hukum.
- Syarat Obyektif
Syarat
obyektif meliputi suatu hal tertentu yang berarti harus ada sekurangkurangnya prestasi
atau obyek perjanjian yang ditentukan
dan maksud isi dari
perjanjian tersebut diadakan karena suatu sebab yang halal dan bukan karena
sebab yang dilarang oleh undang–undang maupun berlawanan dengan kesusilaan
dan ketertiban umum.
Apabila
syarat pertama tidak dipenuhi, maka dapat berakibat dimintakan pembatalannya
kepada hakim sedangkan dalam hal tidak dipenuhinya syarat kedua
akan berakibat batalnya perjanjian demi hukum.