-->

Lisensi Hak Cipta Berdasarkan Syarat-Syarat Sah Kontrak Elektronik

SUDUT HUKUM | Pasal 47 Ayat (2) PP No. 82 Tahun 2012 menentukan empat syarat agar lisensi hak cipta dalam bentuk kontrak elektronik dianggap sah, yaitu:
  1. terdapat kesepakatan para pihak;
  2. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. terdapat hal tertentu; dan
  4. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Lisensi Hak Cipta Berdasarkan Syarat-Syarat Sah Kontrak Elektronik

Ketentuan pasal di atas didasarkan pada Pasal 1320 KUH Perdata yang secara substansial tidak berbeda jauh, hanya saja syarat-syarat sah perjanjian ini kembali ditegaskan oleh PP No. 82 Tahun 2012. Keempat syarat di atas selanjutnya dapat digolongkan ke dalam dua macam syarat:
  • Syarat Subyektif
Syarat subyektif mencakup adanya syarat kesepakatan atas dasar pernyataan kehendak para pihak (overeenstemende wilsverklaringtanpa adanya paksaan, kekhilafan ataupun penipuan dan syarat kecakapan dan kewenangan mewakili para pihak untuk melakukan perbuatan hukum.
  • Syarat Obyektif
Syarat obyektif meliputi suatu hal tertentu yang berarti harus ada sekurangkurangnya prestasi atau obyek perjanjian yang ditentukan dan maksud isi dari perjanjian tersebut diadakan karena suatu sebab yang halal dan bukan karena sebab yang dilarang oleh undang–undang maupun berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

Apabila syarat pertama tidak dipenuhi, maka dapat berakibat dimintakan pembatalannya kepada hakim sedangkan dalam hal tidak dipenuhinya syarat kedua akan berakibat batalnya perjanjian demi hukum.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel