-->

Pengertian Lisensi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

SUDUT HUKUM | Menurut Pasal 1 angka 14 UUHC 2002, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu. Pemegang hak cipta (licensor) berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan hak eksklusifnya dalam lingkup perbuatan mengumumkan dan memperbanyak suatu ciptaan selama jangka waktu tertentu dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam hal ini, bisa saja pihak licensee diberikan izin untuk memperbanyak, tetapi tidak diberikan izin untuk mengumumkan, mengedarkan, menjual, atau menerjemahkan. Licensee dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum, setidaknya melanggar perjanjian lisensi, jika melakukan halhal yang dilarang atau melampaui apa yang telah ditentukan dalam lisensi. Pelaksanaan perjanjian lisensi wajib disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada pemegang hak cipta oleh penerima lisensi kecuali diperjanjikan lain.


Frase “kecuali diperjanjikan lain” artinya perjanjian lisensi dapat dilaksanakan tanpa pembayaran royalti apabila para pihak berkehendak. Seandainya royalti telah diperjanjikan, maka jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada pemegang hak cipta/licensor oleh licensee adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Lisensi menurut Pasal 46 UUHC 2002 pada prinsipnya selalu bersifat noneksklusif yang mengandung arti bahwa pencipta/pemegang hak cipta masih dapat mengalihkan hak ciptanya dengan memberikan lisensi yang sama kepada pihak ketiga. Apabila diperjanjikan lain suatu lisensi dapat bersifat eksklusif dan pencipta/pemegang hak cipta tidak boleh memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya. 

Baca Juga

Perjanjian lisensi yang bersifat ekslusif seperti itu biasanya berpotensi disalahgunakan untuk memonopoli pasar sehingga merugikan perekonomian Indonesia dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) agar mempunyai akibat hukum kepada pihak ketiga.

Tujuannya tidak lain adalah untuk memeriksa apakah suatu perjanjian lisensi memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti memuat ketentuan seperti itu maka Ditjen HKI wajib menolak perjanjian lisensi tersebut.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel