Oditur Militer
Saturday, 31 December 2016
SUDUT HUKUM | Dalam Pasal 1 angka 2 pada
Undang-undang Peradilan Militer Oditurat Militer merupakan Badan di lingkungan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melakukan kekuasaan pemerintahan
negara dibidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari
Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Institusi Oditurat Militer
sebagai lembaga penuntutan dalam peradilan militer tidak independen karena berada langsung
di bawah struktur komando Panglima TNI. Fungsi penuntutan oleh Oditur
Militer subordinatif terhadap kebijakan Panglima sebagai atasan.
Institusi Oditurat Militer
dibatasi oleh kewenangan yang dimiliki pejabat administrasi militer yang bertindak sebagai
Papera. Hal ini berakibat lembaga penuntutan pidana di kalangan militer menjadi alat
kelengkapan pejabat administrasi militer. Oditurat terdiri dari:
- Oditur Militer
Menurut UU Peradilan Militer
Pasal 64, Oditur militer mempunyai tugas dan wewenang:
1. Melakukan penuntutan pada
perkara pidana yang Terdakwanya:
a. Prajurit yang berpangkat
Kapten kebawah;
b. Mereka yang terdakwanya
termasuk tingkat kepangkatan Kapten Kebawah;
c. Mereka yang harus diadili oleh
Pengadilan Militer.
2. Melaksanakan penetapan Hakim
atau putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau Pengadilan
dalam Lingkungan Peradilan Umum.
3. Melakukan pemeriksaan tambahan
Selain memiliki tugas dan
wewenang, Oditurat Militer dapat melakukan Penyidikan.
- Oditur Militer Tinggi
Oditer militer Tinggi memiliki
tugas dan wewenang:
1. Melakukan penuntutan pada
perkara pidana yang Terdakwanya:
a. Prajurit yang berpangkat
Kapten kebawah;
b. Mereka yang terdakwanya
termasuk tingkat kepangkatan Kapten Kebawah;
c. Mereka yang harus diadili oleh
Pengadilan Militer.
2. Melaksanakan penetapan Hakim
atau putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau Pengadilan
dalam Lingkungan Peradilan Umum.
3. Melakukan pemeriksaan tambahan
Selain memiliki tugas dan
wewenang, Oditurat Militer dapat melakukan Penyidikan.
- Oditur Jenderal
Oditur jenderal memilki tugas dan
wewenang, yaitu:
- Selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Oditurat, mengendalikan pelaksanaan tugas dalam bidang penuntutan di lingkungan Angkatan Bersenjata.
- Mengendalikan dan mengawasi penggunaan wewenang penyidikan, penyerahan perkara, dan penuntutan, di lingkungan angkatan bersenjata.
- Menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengenai permohonan grasi dalam hal pidana mati, permohonan atau rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Melaksanakan ttugas khusus dari Panglima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Oditur Militer Pertempuran.
Oditur Militer Pertempuran
memilki tugas dan wewenang, yaitu:
- Melakukan penuntutan dalam perkara pidana
- Melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan Militer Pertempuran.
Selain mempunyai tugas dan
wewenang diatas, Oditur Militer Pertempuran dapat melakukan penyidikan sejak awal
tanpa perintah Oditur Jenderal dalam hal ada perintah langsung dari Panglima
atau Komandan Komando Operasi Pertempuran.