-->

Proses Perkara Pidana

SUDUT HUKUM | Proses Perkara Pidana:
  • Penyelidikan
Penyelidikan dalam KUHAP merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut dan yang diatur dalam undang-undang. Penyelidikan bukanlah merupakan fungsi yang berdiri sendiri, terpisah dari fungsi penyidikan, melainkan hanya merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan, yang mendahului tindakan lain yaitu penin dakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Proses penyelidikan dikalangan militer merupakan metode dari fungsi penyidikan, yang mendahului tindakan lain, yaitu tindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Proses penyelidikan terhadap anggota TNI adalah untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Adapun fungsi penyelidikan antara lain:
  1. Adanya perlindungan dan jaminan terhadap hak prajurit.
  2. tidak setiap peristiwa terjadi dan diduga sebagai tindak pidana itu menampakkan bentuknya secara jelas sebagai tindak pidana, sehingga dapat dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
Menurut Soejono Soekanto, penyelidikan di dalam KUHAP antara lain untuk perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia dengan adanya persyaratan dan pembahasan yang ketat dalam penggunaan wewenang alat-alat pemaksa. Ketatnya pengawasan dan adanya lembaga ganti rugi rehabilitasi dikaitkan bahwa setiapetatnya pengawasan dan adanya lembaga ganti rugi rehabilitasi dikaitkan bahwa setiap peristiwa dijadikan dan diduga sebagai tindak pidana tidak selalu menampakan secara jelas sebagai tindak pidana karena selalu melangkah lebih lanjut dengan melakukan penyidikan dengan konsekuensi digunakannya alat-alat pemaksa, perlu ditentukan terlebih dahulu berdasarkan data keterangan yang didapat dari hasil penyelidikan bahwa peristiwa itu terjadi dan diduga sebagai tindak pidana itu benar-benar merupakan tindak pidana sehingga dapat dilakukan penyidikan.

Proses penyelidikan dan penyidikan merupakan hal yang sama-sama bertujuan untuk memproses suatu perkara yang diduga dilakukan oleh militer maupun warga sipil yang melakukan tindak pidana bersama militer, disini penyelidikan didasari atas perbuatan tersangka saja, apakah merupakan tindak pidana atau bukan, sedang penyidikan didasari atas tindak lanjut dari penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka.

  • Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti, yang dengan bukti-bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Baca Juga

Dalam peradilan militer Penyidik memiliki wewenang berdasarkan Pasal 71 UU Peradilan Militer yakni:

a. Menerima laporan atau pengaduan
Laporan (Pasal 1 angka 14) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Sedangkan pengaduan (Pasal 1 angka 15) adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

b. Melakukan tindakan pertama pada saat dan tempat kejadian
Adapun yang dimaksud dengan tindakan yang pertama pada saat kejadian atau tempat kejadian adalah melakukan tindakan-tindakan yang dapat dilakukan pada saat itu atau ditempat kejadian, misalnya:
  1. Menangkap pelaku;
  2. Mengamankan alat bukti dan barang bukti;
  3. Mengamankan lokasi kejadian.
c. Mencari keterangan dan barang bukti
Maksudnya mencari informasi yang dapat membuat terang suatu kejahatan yang telah
terjadi. Sedangkan barang bukti adalah alat-alat yang dipergunakan melakukan tindak
pidana itu atau barang-barang yang diperoleh dari kejahatan itu.

d. Menyuruh berhenti seseorang
Maksud menyuruh berhenti seseorang yang diduga seseorang yang diduga sebagai Tersangka dan memeriksa tanda pengenalnya.

e. Melakukan upaya paksa:
  1. Penagkapan;
  2. Penggeledahan;
  3. Penahanan;
  4. Penyitaan; dan
  5. Pemeriksaan surat-surat.
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
  7. Memanggil seseorang untuk didengar dan didengar sebagai tersangka atau saksi
Perkara desersi yang tersangkanya tidak ditemukan cukup memeriksa saksi yang ada dan pemberkasan perkaranya tidak terhalang dengan tidak adanya pemeriksaan Tersangka.

h. Meminta bantuan
Penyidik dapat meminta bentuan seorang ahli atau dapat mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara.

i. Mengadakan tindakan lain
Tindakan lain disini haruslah menurut hukum yang bertanggung jawab, misalnya tindakan yang dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidik, dengan syarat:
  1. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.
  2. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan.
  3. Tindakan itu patut dan masuk akal dan termasuk dilingkungan jabatannya.
  4. Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa.
  5. Menghormati hak asai manusia dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, diantaranya Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
j. Melaksanakan perintah atasan yang berhak menghukum untuk melakukan penahanan tersangka
k. Melaporkan hasil pelaksanaan penyidikan kepada Atasan yang Berhak Menghukum

Untuk melaksanakan wewenangnya tersebut diatas, Penyidik membuat berita acara. Selanjutnya, Penyidik (Ankum, Polisi Militer, atau Oditur) menyerahkan berkas perkara kepada Perwira Penyerah Perkara, Atasan yang Berhak Menghukum dan Oditur sebagai Penuntut Umum, penyerahan perkara kepada Oditur sebagai Penuntut Umum dan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (12) UU Peradilan Militer, ditentukan:
Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus oleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan di kesatuannya.
Dalam pelaksanaan tugasnya Penyidik dibantu oleh Penyidik Pembantu (Pasal 69 Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997) terdiri dari:
  1. Provost Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Darat;
  2. Provost Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Laut;
  3. Provost Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Udara;
  4. Provost Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Penuntutan
Penuntutan adalah Pelimpahan perkara ke Pengadilan yang berwenang agar diperiksa dan diputuskan di sidang Pengadilan. Penuntut terdiri dari Oditur Militer (Otmil), Oditur Jenderal (Otjen), Oditur Pertempuran (UUPM Pasal 49).

Berdasarkan Pasal 64 Undang-undang Peradilan Militer, ditentukan tugas dan wewenang Oditurat Militer, yaitu melakukan penuntutan perkara pidana yang terdakwanya:
  1. Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah dan yang dipersamakan dengan mereka.
  2. Seseorang yang berdasarkan keputusan Pangab dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan Militer.
Berdasarkan Pasal 65 UU Peradilan Militer, ditentukan tugas dan wewenang Odditurat Militer Tinggi yaitu melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang Terdakwanya:
  1. Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor ke atas dan yang dipersamakan dengan mereka.
  2. Seseorang yang berdasarkan keputusan Pangab dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi.
Berdasarkan Pasal 66 UU Peradilan Militer, ditentukan tugas dan wewenang Oditurat Militer Jenderal, yaitu:

  1. Membina, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Oditurat;
  2. Menyelenggarakan pengkajian masalah kejahatan guna kepentingan penegakan serta kebijaksanaan pemidanaan; dan
  3. Dalam rangka penyelesaian dan pelaksanaan penuntutan perkara tindak pidana tertentu yang acaranya diatur secara khusus, mengadakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polisi Militer, dan badan penegak hukum lain.
Berdasarkan Pasal 68 UU Perdilan Militer, ditentukan tugas dan wewenang Oditurat Militer Pertempuran, yaitu:

  • Oditurat Militer Pertempuran mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang dilakukan oleh mereka.
  2. Melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan Militer Pertempuran.

  • Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Oditurat Militer Pertempuran dapat melakukan penyidikan sejak awal tanpa perintah Oditur Jenderal dalam hal ada perintah laangsung dari Panglima atau Komandan Operasi Pertempuran.
  • Pemeriksaan dipersidangan
Setelah Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi, Kepala Pengadilan Militer/ Kepala Pengadilan Militer Tinggi segera mempelajarinya, apakah perkara itu termasuk wewenang Pengadilan yang di pimpinnya. Dalam pemeriksaan perkara pidana dikenal beberapa acara pemeriksaan, yaitu:
  1. Acara Pemeriksaan Biasa
  2. Acara Pemeriksaan Cepat
  3. Acara Pemeriksaan Khusus
  4. Acara Pemeriksaan Koneksitas
Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim bebas menentukan siapa yang akan diperiksa terlebih dahulu. Pada asasanya sidang pengadilan terbuka untuk umum, kecuali untuk pemeriksaan perkara kesusilaan, sidang dinyatakan tertutup. Pada perinsipnya pengadilan bersidang dengan hakim majelis kecuali dalam acara pemeriksaan cepat.

Terhadap tindak pidana militer tertentu, Hukum Acara Pidana Militer mengenal peradilan in absensia yaitu untuk perkara desersi. Hal tersebut berkaitan dengan kepentingan komando dalam hal kesiapan kesatuan, sehingga tidak hadirnya prajurit secara tidak sah, perlu segera ditentukan status hukumnya.

Dalam pemeriksaan sidang tingkat pertama pada Pengadilan Militer, Hakim ketua berwenang:

  • Apabila Terdakwa berada dalam tahanan sementara, wajib menetapkan apakah Terdakwa tetap ditahan atau dikeluarkan dari tahanan sementara.
  • Guna kepentingan pemeriksaan, mengeluarkan perintah untuk menahan Terdakwa paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel