Syarat-Syarat Seorang Mufti
Saturday, 31 December 2016
SUDUT HUKUM | Mufti adalah panutan
masyarakat kaum muslimin, karenanya disamping menguasai hukum-hukum dalam Al-qur’an
dan As-sunnah, ia harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- niatnya semata-mata mencari ridha Allah dan bukan untuk suatu kepentingan tertentu, misalnya karena harta.
- berakhlak mulia, sabar, mampu menguasai dirinya, bijaksana dan berwibawa.
- berkecukupan, sehingga dalam memberikan fatwa tidak terpengaruh oleh pemberian dari tang meminta fatwa.
- mengetahui ilmu kemasyarakatan, karena suatu ketetapan hukum yang diambil harus mencerminkan kemaslahatan umat dan tudak mengakibatkan kepada kerusakan-kerusakan mereka.