-->

Syarat-Syarat Seorang Mufti

SUDUT HUKUMMufti adalah panutan masyarakat kaum muslimin, karenanya disamping menguasai hukum-hukum dalam Al-qur’an dan As-sunnah, ia harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • niatnya semata-mata mencari ridha Allah dan bukan untuk suatu kepentingan tertentu, misalnya karena harta.
  • berakhlak mulia, sabar, mampu menguasai dirinya, bijaksana dan berwibawa.
  • berkecukupan, sehingga dalam memberikan fatwa tidak terpengaruh oleh pemberian dari tang meminta fatwa.
  • mengetahui ilmu kemasyarakatan, karena suatu ketetapan hukum yang diambil harus mencerminkan kemaslahatan umat dan tudak mengakibatkan kepada kerusakan-kerusakan mereka.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel