Definisi Tanggung Jawab Negara
Wednesday, 14 December 2016
SUDUT HUKUM | Menurut Andi Hamzah (1986:393)
dikemukakan bahwa tanggung jawab adalah suatu keharusan bagi seseorang
atau negara untuk melaksanakan dengan selayaknya apa yang telah
diwajibkan kepadanya. Tanggung jawab negara atau pertanggungjawaban negara
terdapat di dalamnya dua istilah yang harus mendapat perhatian, yaitu responsibility
dan liability. Kedua istilah ini sering digunakan secara rancu atau diperlakukan
untuk menunjuk pada maksud yang sama.
Menurut Goldie perbedaan kedua
istilah tersebut adalah menyatakan bahwa istilah responsibility digunakan untuk
kewajiban (duty), atau menunjukkan pada standar pemenuhan suatu peran sosial yang
ditetapkan oleh sistem hukum tertentu, sedangkan liability digunakan
untuk menunjuk pada konsekuensi dari suatu kesalahan atau kegagalan untuk
melaksanakan suatu kewajiban atau untuk memenuhi suatu standar tertentu
yang telah ditetapkan (Triatmodjo dalam Heribertus U
Setyardi.2001:45-46).
Hukum internasional membedakan
istilah pertanggungjawaban atau responsibility dengan liability. Responsibility
mengandung makna yakni berupa apa yang secara hukum harus dipertanggungjawabkan
kepada satu pihak, sedangkan liability yakni kewajiban untuk mengganti
kerugian atau perbaikan kerusakan yang terjadi. Pengertian pertanggungjawaban ini
tidak selalu harus jatuh bersamaan dengan pengertian kewajiban memberi
ganti rugi dan memperbaiki kerusakan (Kantaatmadja dalam Heribertus U
Setyardi.2001:46).
Di dalam Pasal 1 pada Articles
on The Responsibility of States for Internationally
Wrongful Act 2001, menyatakan:
Every internationally wrongful act of a State entails the international responsibility of that State”
Hal ini ditegaskan bahwa tanggung
jawab negara (state responsibility) adalah prinsip dalam hukum internasional
yang mengatur mengenai timbulnya pertanggungjawaban suatu negara
kepada negara lainnya (Mohamad Mova Al ‘Afghani.2003:5).
Jadi dapat dikatakan bahwa
tanggung jawab negara adalah suatu kewajiban negara dalam melaksanakan selayaknya apa yang harus
dipenuhi oleh negara.