-->

Proses Pembuatan PERDA

SUDUT HUKUM | Pembuatan suatu Peraturan Daerah yang dilakukan dari pihak Legislatif dan Eksekutif (DPRD) harus lebih dahulu mengakomondasikan keinginan dan tuntutan masyarakat. Peraturan yang dibuat harus membaca dampak positif dan memiliki keberpihakan pada rakyat tanpa mengesampingkan kepentingan dan tujuan yang hendak dicapai oleh pemerintah daerah setempat.

Proses Pembuatan Peraturan Daerah adalah: Sebagai Daerah otonom, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan kota berwenang untuk membuat Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah, guna menyelenggarakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Peraturan Daerah di tetapkan oleh Kepala Daerah, setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Subtansi atau buatan materi peraturan Daerah adalah Penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi, dengan memerhatikan ciri khas masing-masing daerah, dan subtansi materi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Proses pembuatan Peraturan Daerah, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan peraturan Daerah. Rancangan Peraturan Daerah harus berpedoman kepada peraturan perundang – undangan. 

Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD, Gubernur atau Bupati/Walikota. Apabila dalam suatu masa sidang, DPRD dan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Perda mengenai Materi yang sama maka yang di bahas adalah Rancangan Peraturan Daerah yang di sampaikan oleh DPRD, sedangkan Rancangan Perda yang di sampaikan Gubernur/Bupati/Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersidangankan. (Hamid S.Attamimi, 1992 : 49)

Baca Juga

Ketentuan tentang tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur atau Bupati/Walikota, diatur dengan Peraturan Presiden, sedangkan tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD dimana telah di adakannya Panitia yang berwenang dalam menangani proses pembuatan Raperda yaitu Panitia Legislatif (PANLEG). Hal ini tercantum di dalam Tata Tertib Nomor 08/DPRD-BL/2009 Bab XIII Pasal 63 yang menyatakan:
  • Panitia Legislatif mempunyai tugas :
  1. Mengkaji Efektifitas Peraturan Daerah ;
  2. Memberi dan Menyusun Rancangan Peraturan Daerah dan
  3. Membahas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud Ayat (1) Panitia Legislasi berkoordinasi dengan komisi yang terkait .

Muatan materi Peraturan Daerah, dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biayaan paksaan penegakan hukum ( dwangsom) seluruhnya atau sebagian kepada pelanggan agar sesuai dengan peraturan perundangan. Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati atau Walikota, di sampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk di tetapkan sebagai Peraturan Daerah. penyampaian Rancangan Perda tersebut, di lakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (Tujuh) hari terhitung sejak tanggal Persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah di tetapkan oleh Gubernur atau Bupati atau Walikota paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak rancangan tersebut di setujui bersama.

Apabila Rancangan Peraturan Daerah yang tidak di tetapkan oleh Gubernur atau Bupati atau Walikota dalam waktu paling lama 30 (Tiga Puluh ) hari, Peraturan Daerah tersebut sah menjadi Perda dan wajib di undangkan dengan memuatnya dalam Lembaran Daerah. “ Perda di katakan sah” dengan mencantumkan tanggal sahnya dan kalimat pengesahan itu harus di bubuhkan pada halaman terakhir Perda, sebelum pengundangan naskah Perda kedalam lembaran Daerah. Sebagai upaya pengawasan terhadap perda oleh pemerintah, paling lama 7 (Tujuh) hari setelah di tetapkan, Peraturan Daerah tersebut harus di sampaikan kepada Pemerintah. Perda yang dinyatakan bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah.

Keputusan pembatalan perda tersebut di tetapkan dengan peraturan Presiden paling lama 60 (Enam puluh) hari sejak di terimanya Perda yang di maksud. Untuk membuat suatu Peraturan Daerah haruslah berpedoman pada suatu Peraturan Perundang-Undangan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel