Proses Pembuatan PERDA
Wednesday, 14 December 2016
SUDUT HUKUM | Pembuatan suatu Peraturan Daerah
yang dilakukan dari pihak Legislatif dan Eksekutif (DPRD) harus lebih dahulu
mengakomondasikan keinginan dan tuntutan masyarakat. Peraturan yang dibuat
harus membaca dampak positif dan memiliki keberpihakan pada rakyat tanpa
mengesampingkan kepentingan dan tujuan yang hendak dicapai oleh pemerintah
daerah setempat.
Proses Pembuatan Peraturan Daerah
adalah: Sebagai Daerah otonom, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan
kota berwenang untuk membuat Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah, guna
menyelenggarakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Peraturan
Daerah di tetapkan oleh Kepala Daerah, setelah mendapat persetujuan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Subtansi atau buatan materi
peraturan Daerah adalah Penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang
tingkatannya lebih tinggi, dengan memerhatikan ciri khas masing-masing daerah, dan
subtansi materi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Proses pembuatan Peraturan
Daerah, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulis dalam
rangka penyiapan atau pembahasan rancangan peraturan Daerah. Rancangan
Peraturan Daerah harus berpedoman kepada peraturan perundang – undangan.
Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD, Gubernur atau
Bupati/Walikota. Apabila dalam suatu masa sidang, DPRD dan Gubernur/Bupati/Walikota
menyampaikan Rancangan Perda mengenai Materi yang sama maka yang di bahas
adalah Rancangan Peraturan Daerah yang di sampaikan oleh DPRD, sedangkan
Rancangan Perda yang di sampaikan Gubernur/Bupati/Walikota
digunakan sebagai bahan untuk dipersidangankan. (Hamid S.Attamimi, 1992 : 49)
Ketentuan tentang tata cara
mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur atau
Bupati/Walikota, diatur dengan Peraturan Presiden, sedangkan tata cara mempersiapkan
Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD dimana telah di adakannya Panitia yang berwenang dalam menangani proses
pembuatan Raperda yaitu Panitia Legislatif (PANLEG). Hal ini tercantum di
dalam Tata Tertib Nomor 08/DPRD-BL/2009 Bab XIII Pasal 63 yang menyatakan:
- Panitia Legislatif mempunyai tugas :
- Mengkaji Efektifitas Peraturan Daerah ;
- Memberi dan Menyusun Rancangan Peraturan Daerah dan
- Membahas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud Ayat (1) Panitia Legislasi berkoordinasi dengan komisi yang terkait .
Muatan materi Peraturan Daerah,
dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biayaan paksaan penegakan hukum (
dwangsom) seluruhnya atau sebagian kepada pelanggan agar sesuai dengan
peraturan perundangan. Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh
DPRD dan Gubernur atau Bupati atau Walikota, di sampaikan oleh pimpinan DPRD
kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk di tetapkan sebagai Peraturan
Daerah. penyampaian Rancangan Perda tersebut, di lakukan dalam jangka waktu paling
lama 7 (Tujuh) hari terhitung sejak tanggal Persetujuan bersama. Rancangan
Peraturan Daerah di tetapkan oleh Gubernur atau Bupati atau Walikota paling
lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak rancangan tersebut di setujui bersama.
Apabila Rancangan Peraturan
Daerah yang tidak di tetapkan oleh Gubernur atau Bupati atau Walikota dalam waktu
paling lama 30 (Tiga Puluh ) hari, Peraturan Daerah tersebut sah menjadi Perda
dan wajib di undangkan dengan memuatnya dalam Lembaran Daerah. “ Perda di
katakan sah” dengan mencantumkan tanggal sahnya dan kalimat pengesahan itu
harus di bubuhkan pada halaman terakhir Perda, sebelum pengundangan naskah Perda
kedalam lembaran Daerah. Sebagai upaya pengawasan terhadap perda oleh
pemerintah, paling lama 7 (Tujuh) hari setelah di tetapkan, Peraturan Daerah
tersebut harus di sampaikan kepada Pemerintah. Perda yang dinyatakan bertentangan
dengan kepentingan umum dan/atau peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah.
Keputusan pembatalan perda
tersebut di tetapkan dengan peraturan Presiden paling lama 60 (Enam puluh) hari sejak
di terimanya Perda yang di maksud. Untuk membuat suatu Peraturan Daerah
haruslah berpedoman pada suatu Peraturan Perundang-Undangan.