Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
Sunday, 25 December 2016
SUDUT HUKUM | Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, sebagai berikut:
- Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
- Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
- Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diwajibkan. contoh: pada dokumen impor (pemberitahuan impor barang/ PIB)
- Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan.