-->

Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak

SUDUT HUKUM | Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, sebagai berikut:

  • Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
  • Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
  • Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diwajibkan. contoh: pada dokumen impor (pemberitahuan impor barang/ PIB)
  • Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel