Ruang Lingkup Ekstensifikasi dan intensifikasi Pajak
Sunday, 25 December 2016
SUDUT HUKUM | Berdasarkan SE-06/PJ.09/2001, ruang lingkup pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi wajib pajak dan intensifikasi wajib pajak, meliputi:
- Pemberian NPWP dan atau pengukuhan sebagai PKP, termasuk pemberian NPWP secara jabatan terhadap Wajib Pajak PPh orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan perusahaan, orang pribadi yang bertempat tinggal diwilayah atau lokasi pemukiman atau perumahan, dan orang pribadi lainnya (termasuk orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia atau Orang Pribadi berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan), yang menerima atau memeperoleh penghasilan melebihi batas penghasilan tidak kena paajak (PTKP);
- Pemberian NPWP dilokasi usaha, termasuk pengukuhan sebagai PKP, terhadap orang pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai lokasi usaha di sentra berdagang atau perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau kawasan indutri atau sentra ekonomi lainnya;
- Pemberian NPWP dan atau pengukuhan sebagai PKP terhadap Wajib Pajak badan yang berdasarkan data yang dimiliki atau diperoleh ternyata belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dan atau PKP baik di domisili atau lokasi;
- Penetuan jumlah angsuran PPh Pasal 25 dan atau jumlah PPN yang harus disetor dalam tahun berjalan, dimulai sejak bulan januari tahun yang bersangkutan; dan
- Penetuan jumlah PPN yang terutang atas transaksi penjualan dalam tahun berjalan khususnya untuk PKP pedagang eceran, yang mempunyai usaha di sentra perdagangan atau perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau sentra ekonomi lainnya.