-->

Definisi Tax Amnesty

SUDUT HUKUM | Definisi Tax Amnesty menurut James, Tax Amnesty adalah the opportunity to disclose to the authorities previously unpaid tax liability without attracting penalties. sementara fisher memberikan pemahaman bahwa Tax Amnesty adalah program offering reduced financial and/or legal penalties to taxpayers who voluntarily agree to pay outstanding past tax liabilities. (dikutip dari Inside Tax. 2015. Manfaatkan Pengampunan Pajak)

Menurut Devano dan Rahayu (2006), pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan kebijakan Pemerintah dibidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi Wajib pajak yang tidak patuhmenjadi Wajib Pajak yang patuh.

Definisi Tax Amnesty


Tax amnesty di Indonesia pernah berlaku pada pertengahan tahun 1984, pada awal tax reform di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.26 Tahun 1984 yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1984 yang berisikan kebijakan pemberian pengampunan pajak. Penggertian tax amnesty didefinisikan oleh Zainal Muttaqin, S.H.,MH. sebagai berikut :
Suatu kebijakan Pemerintah yang esensinya menghapus hutang-hutang pajak yang sebelumnya tidak atau kurang dibayar, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana dengan kewajiban membayar % (persen) tertentu dari jumlah yang dijadikan dasar perhitungan pajak.”

Baca Juga

Dari definisi tersebut dapat disimpulakan bahwa tax amnesty (pengampunan pajak) adalah program kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa adanya sanksi administrasi guna meningkatkan kepatuhan wajibpajak dan penerimaan negara.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel