Definisi Tax Amnesty
Sunday, 25 December 2016
SUDUT HUKUM | Definisi Tax Amnesty menurut
James, Tax Amnesty adalah the opportunity to disclose to the
authorities previously unpaid tax liability without attracting penalties.
sementara fisher memberikan pemahaman bahwa Tax Amnesty adalah program offering
reduced financial and/or legal penalties to taxpayers who voluntarily agree to
pay outstanding past tax liabilities. (dikutip dari Inside Tax.
2015. Manfaatkan Pengampunan Pajak)
Menurut Devano dan Rahayu
(2006), pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan kebijakan Pemerintah
dibidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang
dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan
tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi Wajib pajak yang tidak patuhmenjadi
Wajib Pajak yang patuh.
Tax amnesty di Indonesia pernah berlaku pada pertengahan tahun
1984, pada awal tax reform di Indonesia, pemerintah mengeluarkan
Keputusan Presiden No.26 Tahun 1984 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 72 Tahun 1984 yang berisikan kebijakan pemberian pengampunan
pajak. Penggertian tax amnesty didefinisikan oleh Zainal Muttaqin,
S.H.,MH. sebagai berikut :
Suatu kebijakan Pemerintah yang esensinya menghapus hutang-hutang pajak yang sebelumnya tidak atau kurang dibayar, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana dengan kewajiban membayar % (persen) tertentu dari jumlah yang dijadikan dasar perhitungan pajak.”
Baca Juga
Dari definisi tersebut dapat
disimpulakan bahwa tax amnesty (pengampunan pajak) adalah program
kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan
pajaknya tanpa adanya sanksi administrasi guna meningkatkan kepatuhan wajibpajak dan penerimaan negara.