-->

Hak dan Kewajiban Rumah Sakit

SUDUT HUKUM | Rumah sakit mempunyai hak-hak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 UU Rumah Sakit antara lain, sebagai berikut:
  • Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi rumah sakit.
  • Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan pelayanan.
  • Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menggugat pihak yang mengalami kerugian.
  • Mendapatkan pelindungan hukum.
  • Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di rumah sakit.

Kewajiban rumah sakit menurut Pasal 29 UU Rumah Sakit, disebutkan bahwa setiap rumah sakit mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
  2. Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, nondiskriminasi dan efektif mengutamakan kepentingan pasien.
  3. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
  5. Menyelenggarakan rekam medis.
  6. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel