Hak dan Kewajiban Rumah Sakit
Friday, 2 December 2016
SUDUT HUKUM | Rumah sakit mempunyai hak-hak
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 UU Rumah Sakit antara lain, sebagai
berikut:
- Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi rumah sakit.
- Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan pelayanan.
- Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menggugat pihak yang mengalami kerugian.
- Mendapatkan pelindungan hukum.
- Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di rumah sakit.
Kewajiban rumah sakit menurut
Pasal 29 UU Rumah Sakit, disebutkan bahwa setiap rumah sakit mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
- Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
- Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, nondiskriminasi dan efektif mengutamakan kepentingan pasien.
- Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
- Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
- Menyelenggarakan rekam medis.
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.