-->

Harmonisasi Sistem Hukum Internasional

SUDUT HUKUM | Suatu hal penting dalam harmonisasi hukum nasional harus memperhatikan unsur-unsur kecenderungan internasional, sosiologis, filosofis, yuridis dan praktis adaptis. Oleh karena itu, dalam menghadapi era globalisasi diperlukan pemikiran antisipasif harmonisasi hukum yang dapat mengakomodasi kecenderungan-kecenderungan internasional tersebut.

Era globalisasi menuntut harmonisasi struktur hubungan-hubungan hukum (legal structure), substansi-substansi baru pengaturan hukum (legal substances), dan budaya hukum (legal culture) yang baru. Tanpa adanya harmonisasi sistem hukum, akan memunculkan keadaan tidak dapat menjamin kepastian hukum yang dapat menimbulkan gangguan dalam kehidupan bermasyarakat, ketidaktertiban dan rasa tidak terlindungi. Pada perspektif demikian masalah kepastian hukum, ketidaktertiban hukum dan perlindungan hukum akan dirasakan sebagai kebutuhan yang hanya dapat terwujud melalui harmonisasi sistem hukum.
Harmonisasi Sistem Hukum Internasional

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan harmonisasi sistem hukum internasional adalah pengharmonisasian pluralitas sistem hukum dalam sistem hukum internasional, untuk membentuk uniformitas sistem hukum yang dapat disetujui dan diterima oleh semua negara dalam melaksanakan transaksi-transaksi perdaganagn internasional. 

Dalam perspektif demikian, langkah untuk menuju harmonisasi hukum dapat dilakukan dalam dua langkah perumusan, yaitu penyesuaian sistem hukum nasional menjadi sistem hukum yang bersifat global, dan dengan demikian yang harmonis dan seragam adalah hukum positifnya (harmony of law), dan penyesuaian norma-norma hukum tertentu menjadi satu kesatuan norma yang bersifat global yang kelak dapat digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa, dan dengan demikian yang harmonis dan seragan adalah keputusan-keputusan hakim (harmoni of decision) secara global.

Berdasarkan penjelasan pengertian harmonisasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa harmonisasi adalah keselarasan, kesesuaian, kecocokan dan keseimbangan berbagai faktor yang saling berhubungan, sehingga tidak adanya perbedaan yang mendasar agar tercipta satu kesatuan yang utuh. Sedangkan harmonisasi hukum itu sendiri adalah menyelaraskan faktor-faktor hukum yang saling berkaitan sehingga tercipta suatu tatanan yang serasi dalam kerangka sistem hukum nasional.

Baca Juga

Harmonisasi sistem hukum internasional adalah pengharmonisasian perbedaan sistem hukum nasional dan sistem hukum internasional, untuk membentuk uniformitas atau keseragaman sistem hukum yang dapat disetujui dan diterima oleh semua negara dalam melaksanakan kegiatan internasional.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel