Harmonisasi Sistem Hukum Internasional
Friday, 16 December 2016
SUDUT HUKUM | Suatu hal penting dalam
harmonisasi hukum nasional harus memperhatikan unsur-unsur kecenderungan internasional,
sosiologis, filosofis, yuridis dan praktis adaptis. Oleh karena itu, dalam menghadapi era globalisasi
diperlukan pemikiran antisipasif harmonisasi hukum yang dapat mengakomodasi
kecenderungan-kecenderungan internasional tersebut.
Era globalisasi menuntut
harmonisasi struktur hubungan-hubungan hukum (legal structure), substansi-substansi baru
pengaturan hukum (legal substances), dan budaya hukum (legal culture) yang baru.
Tanpa adanya harmonisasi sistem hukum, akan memunculkan keadaan tidak dapat menjamin kepastian hukum
yang dapat menimbulkan gangguan dalam kehidupan bermasyarakat, ketidaktertiban
dan rasa tidak terlindungi. Pada perspektif demikian masalah kepastian hukum, ketidaktertiban
hukum dan perlindungan hukum akan dirasakan sebagai kebutuhan yang hanya dapat
terwujud melalui harmonisasi sistem hukum.
Dari penjelasan di atas dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan harmonisasi sistem hukum internasional adalah
pengharmonisasian pluralitas sistem hukum dalam sistem hukum internasional, untuk membentuk
uniformitas sistem hukum yang dapat disetujui dan diterima oleh semua negara dalam
melaksanakan transaksi-transaksi perdaganagn internasional.
Dalam perspektif demikian, langkah
untuk menuju harmonisasi hukum dapat dilakukan dalam dua langkah perumusan, yaitu
penyesuaian sistem hukum nasional menjadi sistem hukum yang bersifat global, dan dengan
demikian yang harmonis dan seragam adalah hukum positifnya (harmony of law), dan
penyesuaian norma-norma hukum tertentu menjadi satu kesatuan norma yang bersifat global yang kelak
dapat digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa, dan dengan demikian yang harmonis dan
seragan adalah keputusan-keputusan hakim (harmoni of decision) secara global.
Berdasarkan penjelasan pengertian
harmonisasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa harmonisasi adalah keselarasan,
kesesuaian, kecocokan dan keseimbangan berbagai faktor yang saling berhubungan, sehingga
tidak adanya perbedaan yang mendasar agar tercipta satu kesatuan yang utuh. Sedangkan harmonisasi
hukum itu sendiri adalah menyelaraskan faktor-faktor hukum yang saling berkaitan sehingga
tercipta suatu tatanan yang serasi dalam kerangka sistem hukum nasional.
Harmonisasi sistem hukum
internasional adalah pengharmonisasian perbedaan sistem hukum nasional dan sistem hukum
internasional, untuk membentuk uniformitas atau keseragaman sistem hukum yang dapat disetujui
dan diterima oleh semua negara dalam melaksanakan kegiatan internasional.