Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Saturday, 17 December 2016
SUDUT HUKUM | Mengenai hubungan antara
perangkat hukum internasional dan hukum nasional terdapat dua aliran yaitu monisme dan
dualisme. Menurut pandangan monisme, semua hukum merupakan satu sistem kesatuan hukum yang
mengikat apakah terhadap individu-individu dalam suatu negara ataupun terhadap
negara-negara dalam masyarakat internasional. Tokoh-tokoh aliran monisme adalah kelsen dan georges
scelle. Sebaliknya para pendukung aliran dualisme seperti Triepel dan Anzilooti menganggap
bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah 2 sistem hukum yang terpisah,
berbeda satu sama lain.
Menurut aliran dualisme ini
perbedaan tersebut terdapat pada:
- Perbedaan Sumber Hukum
Hukum nasional bersumberkan pada
hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional
berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama
negara-negara dalam masyarakat internasional.
- Perbedaan Mengenai Subjek
Subjek hukum nasional adalah
individu-individu yang terdapat dalam suatu negara sedangkan subjek hukum
internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional.
- Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum
Hukum nasional mempunyai kekuatan
mengikat yang penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan hukum
internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.
Pandangan dualisme ini dibantah
oleh golongan monisme dengan alasan bahwa:
- Walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah ynag berbeda, namun subjek hukumnya tetap sama yaitu bukankah pada akhirnya yang diatur oleh hukum internasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
- Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Disaat diakuinya hukum internasional sebagai suatu sistem hukum maka tidaklah mungkin untuk dibantah bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari satu kesatuan ilmu hukum dan karena itu kedua perangkat hukum tersebut sama-sama mempunyai kekuatan mengikat apakah terhadap individu-individu atau pun negara.
Dalam praktek internasional tidak
menunjukan secara nyata aliran yang lebih dominan, sebaliknya terdapat hubungan
hukum internasional atas hukum nasional sebagai syarat yang diperlukan bagi keberadaan hukum
internasional.
Dipatuhinya kaidah-kaidah hukum internasional adalah wajar,
karena pembentukan perangkat hukum tersebut adalah atas dasar kehendak negara-negara yang
secara bebas dirumuskan dalam berbagai instumen yuridik internasional. Menolak hukum
internasional dapat berarti penolakan terhadap apa yang telah dikehendaki dan diputuskan
bersama oleh negara-negara untuk mencapai tujan bersama.
Penolakan terhadap hukum
internasional adalah tidak mungkin, karena dalam prakteknya semua tindak tanduk negara dalam
hubungan luar negerinya berpedoman dan didasarkan atas asas-asas serta ketentuan yang terdapat dalam hukm
internasional itu sendiri.