Harmonisasi Sistem Hukum Nasional
Sunday, 18 December 2016
SUDUT HUKUM | Harmonisasi sistem hukum nasional
diperlukan dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum, sehingga tersusun dalam
suatu tatanan yang harmonis dalam kerangka sistem hukum nasional. Menurut pola pikir satu
kesatuan sistem hukum nasional yang di gariskan dalam politik hukum, yang dimaksud dengan
sistem hukum nasional ialah hukum yang dibentuk berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi
terlaksananya negara hukum dan prinsip konstitusional, serta terwujudnya kesejahteraan umum
atau keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Dengan demikian, langkah
harmonisasi hukum secara ideal dilakukan pada tahap-tahap perencanaan hukum (legislation
planning), proses pembentukan hukum melalui peraturan perundang-undangan (law making
process). Sejalan
dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin terbentuknya peraturan
perundang-undangan yang baik, antara lain yang mengandung moralitas tertentu, mengandung
keharmonisan, tidak terhalang oleh perbedaan-perbedaan, tidak saling bertentangan, terikat dalam
sistem, bervisi dan tahan waktu lama, diperlukan proses harmonisasi hukum.
Harmonisasi hukum sebagai
suatu proses dalam pembentukan peraturan perundangundangan mengatasi batasan-batasan
perbedaan, hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan di antara norma-norma hukum di dalam
peraturan perundang-undangan sebagai subsistem dalam kerangka sistem hukum nasional.
Dengan demikian akan terbentuk peraturan perundangundangan nasional yang harmonis, dalam
arti selaras, serasi, seimbang, terintegrasi dan konsisten serta taat asas.