-->

Hubungan Hukum

SUDUT HUKUM | Yang dimaksud hubungan hukum adalah suatu hubungan di antara para
subyek hukum yang diatur oleh hukum. Dalam setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban. Di dalam setiap hubungan hukum ada dua segi, yaitu kekuasaan (wewenang) dan kewajiban, serta terdapat pihak yang berhak meminta prestasi dan ada pihak yang wajib melakukan prestasi. (Muchsin, 2006: 30).

Macam-Macam Hubungan Hukum

Menurut Muchsin (2006: 30), hubungan hukum ada dua:
  • Hubungan hukum bersegi satu.
  • Hubungan hukum bersegi dua.
Dalam hubungan hukum yang bersegi satu atau sepihak hanya ada satu pihak yang berkewajiban melakukan suatu jasa yang berupa berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu, atau memberi sesuatu. Dengan kata lain hubungan hukum sepihak adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak secara berlawanan. 

Sedangkan hubungan hukum yang bersegi dua adalah hubungan hukum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Kedua pihak mempunyai hak untuk meminta sesuatu dari pihak lain, begitu juga kedua pihak mempunyai kewajiban sesuatu kepada pihak lain. (Muchsin, 2006: 30).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel