Hubungan Hukum
Wednesday, 14 December 2016
SUDUT HUKUM | Yang dimaksud hubungan hukum
adalah suatu hubungan di antara para
subyek hukum yang diatur oleh
hukum. Dalam setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban. Di
dalam setiap hubungan hukum ada dua segi, yaitu kekuasaan (wewenang) dan
kewajiban, serta terdapat pihak yang berhak meminta prestasi dan ada pihak
yang wajib melakukan prestasi. (Muchsin, 2006: 30).
Macam-Macam
Hubungan Hukum
Menurut Muchsin (2006: 30),
hubungan hukum ada dua:
- Hubungan hukum bersegi satu.
- Hubungan hukum bersegi dua.
Sedangkan hubungan hukum yang bersegi dua adalah hubungan hukum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Kedua pihak mempunyai hak untuk meminta sesuatu dari pihak lain, begitu juga kedua pihak mempunyai kewajiban sesuatu kepada pihak lain. (Muchsin, 2006: 30).