Bentuk Perlindungan Hukum
Wednesday, 14 December 2016
SUDUT HUKUM | Bentuk perlindungan hukum dapat
bermacam-macam, tergantung dari pihak yang berkepentingan. Di dalam hukum
perdata terdapat lembaga yang bernama gijzeling, lembaga
tersebut berfungsi untuk menahan seseorang untuk tidak keluar
dari negara tempat berdomisili,
karena akan melarikan diri dari kasus yang dihadapinya dan berpotensi
merugikan pihak yang mengajukan gugatan.
Dalam ketentuan hukum pidana, terhadap
tersangka yang diancam hukuman lima tahun lebih wajib didampingi oleh
seorang penasihat hukum. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk perlindunganhukum yang diberikan negara terhadap tersangka.
Perlindungan hukum juga dapat
diartikan melindungi hak setiap orang atau badan hukum untuk mendapatkan perlakuan
dan perlindungan yang sama oleh hukum dan undang-undang, oleh karena
itu untuk setiap pelanggaran hukum yang dituduhkan serta dampak yang
diderita olehnya berhak untuk mendapat perlindungan hukum yang diperlukan sesuai dengan
asas hukum.