-->

Bentuk Perlindungan Hukum

SUDUT HUKUM | Bentuk perlindungan hukum dapat bermacam-macam, tergantung dari pihak yang berkepentingan. Di dalam hukum perdata terdapat lembaga yang bernama gijzeling, lembaga tersebut berfungsi untuk menahan seseorang untuk tidak keluar
dari negara tempat berdomisili, karena akan melarikan diri dari kasus yang dihadapinya dan berpotensi merugikan pihak yang mengajukan gugatan. 

Dalam ketentuan hukum pidana, terhadap tersangka yang diancam hukuman lima tahun lebih wajib didampingi oleh seorang penasihat hukum. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk perlindunganhukum yang diberikan negara terhadap tersangka.

Perlindungan hukum juga dapat diartikan melindungi hak setiap orang atau badan hukum untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama oleh hukum dan undang-undang, oleh karena itu untuk setiap pelanggaran hukum yang dituduhkan serta dampak yang diderita olehnya berhak untuk mendapat perlindungan hukum yang diperlukan sesuai dengan asas hukum.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel