Pemidanaan
Tuesday, 13 December 2016
SUDUT HUKUM | Pemidanaan yaitu penjatuhan
pidana terhadap seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dikategorikan
sebagai tindak pidana yang dapat menghilangkan kemerdekaan dan batas ruang gerak
orang tersebut. Hal ini bertujuan mencegah dilakukannya kejahatan pada masa
yang akan datang dalam upaya mencegah terjadinya penanggulangan tindak
pidana. Pidana itu sendiri merupakan suatu sanksi atau nestapa yang
menderitakan.
Dalam penerapannya, fungsi hukum pidana terbagi menjadi dua yaitu:
- Fungsi Umum Hukum Pidana, untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata kehidupan masyarakat.
- Fungsi Khusus Hukum Pidana, untuk melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi pidana yang sifatnya lebih tajam dari sanksi cabang hukum lainnya.
Resolusi Seminar Hukum Nasional
menyebutkan bahwa tujuan hukum pidana adalah ”mencegah penghambatan”
atau penghalang-halangan datangnya masyarakat yang dicita-citakan
oleh bangsa Indonesia yaitu dengan penentuan perbuatan-perbuatan mana yang
pantang dan tidak boleh dilakukan serta pidana apakah yang diancamkan kepada
mereka yang melanggar larangan-larangan itu, sehingga dengan ridha Tuhan Yang
Maha Esa, setiap orang mendapat pengayoman dan bimbingan ke arah
masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
(Moeljatno, 1985: 17).
Pandangan Cesare Beckaria
terhadap stelsel pidana adalah menghendaki pembatasan pidana badan,
pembatasan pidana mati dan lebih mengutamakan tindakan pencegahan (Preventive),
daripada menghukum, hukum dilaksanakan terbuka tidak dilaksanakan secara
rahasia dan sewenang-wenang, sedangkan tujuan pidana itu sendiri adalah ”penjeraan”
(Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1994: 129).
Kehidupan bermasyarakat memang
seharusnya ada pidana, pidana tidak dapat dihindarkan adanya dalam
masyarakat walaupun harus diakui bahwa pemidanaan merupakan alat pertahanan
terakhir, merupakan akhir dan puncak keseluruhan sistem upaya-upaya yang dapat
menggerakkan manusia melakukan tingkah laku tertentu seperti yang diharapkan
masyarakat, oleh karena itu untuk melindungi masyarakat dari kejahatan
hendaknya menggunakan upaya-upaya lain terlebih dahulu, apabila sarana atau upaya
lain dipandang kurang memadai barulah digunakan hukum pidana.
Hukum pidana sebagai ”Ultimum
Premium” yaitu bukanlah satu-satunya sarana untuk menyelesaikan suatu
kejahatan, tetapi hukum pidana juga bersifat sebagai ”Ultimum Remedium” yaitu obat atau sarana terakhir dalam
menanggulangi kejahatan. Tujuan dari pemidanaan
itu sendiri sampai sekarang masih menjadi perdebatan oleh para ahli hukum.
Aliran-aliran yang muncul untuk menjelaskan tujuan sebenarnya dari pemidanaan
didasarkan pada alam pikiran masing-masing aliran pada waktu aliran tersebut
dijabarkan.
Aliran-aliran tersebut adalah :
a. Aliran Klasik
Menurut aliran ini bahwa tujuan
hukum pidana adalah untuk melindungi individu/warga masyarakat dari
kekuasaan negara/penguasa. Manusia dianggap mempunyai kehendak bebas
dalam melakukan tindakan dan pidana ditentukan secara pasti.
b. Aliran Modern
Aliran ini berpendapat bahwa
manusia itu dalam melakukan perbuatannya selalu dipengaruhi oleh berbagai
faktor dari diri manusia seperti faktor biologis dan lingkungan. Sehingga
manusia itu tidak bebas dalam menentukan kehendaknya. Penjahat
tidak perlu dipidana, melainkan diberi tindakan-tindakan untuk
rehabilitasi, resosialisasi, dan sebagainya.
c. Aliran Neo Klasik
Aliran ini memiliki basis yang
sama dengan aliran klasik yaitu kepercayaan pada kebebasan kehendak manusia
dalam melakukan perbuatannya, namun tidak bebas sepenuhnya, jadi
walaupun manusia itu bebas menentukan kehendaknya dalam melakukan
kejahatan namun dapat pula dipengaruhi halhal lain seperti patologi,
ketidakmampuan bertanggungjawab, penyakit jiwa dan keadaan-keadaan tertentu,
oleh karena itu hukuman yang dijatuhkan harus dikombinasikan antara
pidana/ Punishment dengan tindakan/ Treatment (Muladi, 1985: 22).
Pemidanaan dikenal beberapa teori
yang mendukung tujuan dari pemidanaan itu sendiri, yaitu :
- Teori Absolut (Pembalasan/ Retrebutive).
Dikatakan bahwa pemberian hukuman
atau penghukuman pada hakekatnya sebagai penderitaan yang
dikenakan pada diri seseorang karena melakukan perbuatan tercela atau suatu
tindakan yang tidak mengenakkan karena kehilangan hak atau kebebasan.
Jadi dijatuhkannya pidana pada orang yangmelakukan kejahatan adalah
sebagai konsekuensi logis dari dilakukannya kejahatan. Siapa
yang melakukan kejahatan, harus dibalas pula dengan penjatuhan penderitaan
pada orang itu.
- Teori Relatif (Tujuan/ Utilitarian).
Teori ini bertujuan untuk
mencegah terjadinya pelanggaran hukum atau kejahatan, secara umum semua
pemidanaan harus ditujukan untuk menakutnakuti semua orang agar jangan melakukan
kejahatan. Sedangkan secara khusus merupakan pencegahan
dengan cara menakut-nakuti orang yag telah melakukan kejahatan itu sndiri
dan juga dilakukan suatu perbaikan.
- Teori Gabungan.
Teori ini merupakan kombinasi
antara teori absolut dan teori relatif. Teori ini timbul dengan pertimbangan
pemidanaan disamping sebagai pembalasan juga dilihat kegunaan bagi masyarakat.
Teori ini menitik beratkan pada keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan,
tetapi berguna bagi masyarakat, membalas kesalahan dan
mengamankan masyarakat serta mempersiapkan terpidana kembali ke masyarakat.
Pandangan teori ini dapat dikatakan mempunyai dua pengaruh Prefentif
dan Represif, berarti mengembalikan ketertiban dan pengaruh Preventif,
maksudnya untuk mencegah adanya tindak pidana. Pada teori relatif,
pidana hanya ditujukan untuk mencegah kejahatan sehingga dijatuhkan yang berat
oleh teori prevensi/pencegahan khusus. Jika kejahatan itu ringan maka
penjatuhan pidana yang berat tidak akan memenuhi rasa keadilan bukan hanya
masyarakat yang harus diberi kepuasan tetapi juga penjahat itu sendiri (Muladi,
1985: 23).
Sifat pidana terhadap pelaksanaan
hukum hilang kemerdekaan memiliki dua fungsi, yaitu:
- Narapidana harus merasakan bahwa ia mendapat hukuman hilang kemerdekaan itu karena telah melakukan suatu delik.
- Harus timbul keinsyafan bahwa ia adalah sebagai anggota masyarakat.
Tujuan pemidanaan menurut Muladi
adalah untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang
diakibatkan oleh tindak pidana. Hal ini terdiri atas seperangkat tujuan pemidanaan
yang harus dipenuhi dengan catatan tujuan yang merupakan titik berat kasuistis.
Perangkat tujuan pemidanaan yang dimaksud terdiri atas :
- Pencegahan (umum dan khusus)
- Perlindungan masyarakat
- Memelihara solidaritas masyarakat.
- Pengimbalan/pertimbangan.
Tujuan untuk dapat
memasyarakatkan kembali si terpidana, maka semua tindakan yang diberikan kepadanya dan yang
mengakibatkan penderitaan baginya harus terasa olehnya, bahwa dibelakang
semua ini terpancar ras perikemanusiaan dan kekeluargaan yang menghangatkan
hatinya serta memberikan harapan dan keteguhan untuk tetap menunjukkan ke arah jalan yang
baik.