-->

Diterimanya Konsep Negara Kepulauan Indonesia

SUDUT HUKUM | Pada Desember 1973, Sidang ke-1 Konferensi Hukum Laut Internasional
III diadakan di New York untuk membicarakan acara dan tata tertib konferensiDibandingkan dengan dua konferensi sebelumnya, terdapat perbedaan yang mencolok berkaitan dengan berita acara di dalam konferensi. UN Seabed Committee yang bertindak sebagai panitia pelaksana konferensi, tidak mempersiapkan rancangan dasar perbincangan di dalam konferensi. Yang ada hanyalah usulan-usulan dari peserta konferensi yang memang sengaja dikumpulkan sebagai dasar perbincangan.

Pola perbedaan kepentingan berbagai negara pada Konferensi Hukum Laut Internasional III ini sangatlah khusus. Di setiap aspek masalah dan tiap lokasi kawasan terdapat pola pertentangan kepentingan yang berbeda. Negara-negara berkembang ingin menunjukkan dirinya sebagai pembela dari kelompok yang menghendaki suatu perluasan hak negara pantai, di lain pihak, negara-negara industri menginginkan sesedikit mungkin pengurangan kebebasan di laut lepasOleh karena itu, panitia memakai cara yang berbeda agar masing-masing negara peserta dapat didengarkan usulannya.

Sidang yang membahas substansi dari Konferensi Hukum Laut Internasional III, yaitu sidang ke-2, dilangsungkan dari tanggal 20 Juni - 29 Agustus 1974 di Caracas, Venezuella. Di dalam sidang kedua, Indonesia bersama-sama pendukung negara kepulauan lainnya secara resmi mengajukan usulannya tentang negara kepulauan. Pada sidang kedua inilah usaha Indonesia dalam memperjuangkan pengakuan internasional terhadap konsepsi negara kepulauan miliknya dimulai.

Kejadian penting yang bertalian dengan perkembangan konsepsi hukum kepulauan dalam konferensi adalah diajukannya usul tentang kepulauan oleh India, yang didukung antara lain oleh Canada dan Kolombia yang mempunyai kepentingan sama. Mengenai usulan ini, Mochtar Kusumaatmadja menceritakan sebagai berikut;
Berlainan dengan konsepsi negara kepulauan yang diajukan oleh Fiji, Indonesia, Mauritius, dan Filipina, usul India ini mengatur mengenai kepulauan daripada suatu negara (archipelago of state). Konsepsi ini menghendaki diterapkannya asas-asas negara kepulauan bagi kepulauan yang dimiliki oleh suatu negara yang wilayahnya sebagian besar merupakan bagian dari kontinen.”

Walaupun sepintas lalu banyak persamaan antara kedua konsepsi kepulauan ini, namun dalam suatu hal terdapat perbedaan karena dalam konsepsi ini kepulauan merupakan bagian dari wilayah suatu negara yang sebagian besar merupakan bagian dari benua. Hal yang sama juga diminta oleh beberapa negara di Samudera Pasifik. Negara-negara tersebut, baik yang sudah merdeka maupun yang sedang dalam proses mencapai kemerdekaannya, juga meminta diterapkannya konsep negara kepulauan pada negara mereka.

Baca Juga

Perkembangan-perkembangan ini menggambarkan kesulitan yang terkandung dalam mencari pembatasan yang memuaskan atas konsepsi negara kepulauan. Usulan-usulan ini pun—secara tidak langsung—juga menjadi hambatan bagi Indonesia dalam memperjuangkan konsep negara kepulauan miliknya. Karena dengan semakin banyaknya usulan terhadap konsep negara kepulauan, maka dunia internasional akan semakin kesulitan mengenali keunikan konsep negara kepulauan yang dibawa oleh Indonesia dan kelompoknya.

Meskipun hambatan yang muncul cukup banyak, namun hasil konferensi dapat dikatakan baik untuk Indonesia. Sikap para peserta konferensi terhadap konsepsi Negara Nusantara hingga saat diadakannya sidang ke-3 di Jenewa tahun 1975 adalah cukup memuaskan, karena tidak ada peserta yang menolak atau menentang konsepsi negara kepulauan.

Bahkan negara maritim besar seperti Amerika Serikat, yang pada waktu Deklarasi 13 Desember 1957 menentang dengan keras konsepsi negara kepulauan, juga tidak secara terang-terangan menolak konsepsi negara kepulauan. Sangat berbeda dengan sikap keras yang sebelumnya diperlihatkan, Delegasi Amerika Serikat menunjukkan kesediaannya untuk mencapai titik-titik temu dengan Indonesia, walaupun dalam masalah-masalah tertentu seperti; wewenang organisasi internasional dalam penetapan alur laut, hak-hak negara kepulauan dalam membuat peraturan mengenai lintas alur-laut kepulauan dan kewajiban kapal laut dan udara untuk melewatinya, Amerika Serikat tetap bertahan pada posisinya yang semula.

Akan tetapi, hal ini tetap merupakan kemajuan terhadap sikap Amerika Serikat. Pada dasarnya, Amerika hanya tidak ingin kekuasaannya atas wilayah laut Indonesia—dan negara-negara kepulauan lainnya—menjadi berkurang karena konsep negara kepulauan. Negara kepulauan akan memiliki hak-hak yang besar atas laut jika konsep negara kepulauan ini diterima, salah satunya adalah dapat membatasi dan melarang pelayaran di perairan tersebut. hal inilah yang tidak dapat diterima oleh Amerika Serikat.

Seperti sikap Amerika Serikat, umumnya negara-negara yang kurang setuju terhadap konsep negara kepulauan memberikan dukungannya dengan syarat. Seperti Uni Soviet, mereka mau mendukung konsep negara kepulauan asalkan diperbolehkan melewati laut kepulauan—juga melewati jalur udara—dengan bebas.

Hal yang sama dinyatakan juga oleh Jepang. Jepang menginginkan agar hak-hak negara lain dalam hal perikanan dan pemasangan kabel serta pipa-pipa di bawah laut tetap dapat terjamin dengan ditetapkannya konsep negara kepulauanJepang sangat khawatir kepentingannya akan terganggu terutama yang berkenaan dengan perikanannya di perairan Indonesia, lalu lintas laut untuk kapal-kapal tangkinya, dan pemeliharaan kebel-lautnya yang digunakan untuk komunikasi internasional.

Masalah-masalah khusus seperti inilah yang berusaha diselesaikan Indonesia melalui pendekatan bilateral dan melalui cara-cara informal. Indonesia secara aktif berusaha mencarikan keputusan yang seimbang dalam menghadapi kepentingan negara-negara maju, negara berkembang, dan kepentingan nasionalnya sendiri. Indonesia berusaha menempuh tidak hanya cara perjuangan di forum multilateral, tetapi juga regional dan bilateral, sebagai satu rangkaian kebijakan dan langkah-langkah diplomatik yang terpadu dan saling melengkapi, untuk memperoleh pengakuan internasional terhadap konsepsi negara kepulauan.

Naskah Revised Single Negotiating Text yang dihasilkan oleh sidang ke-4 Konferensi Hukum Laut Internasional III yang diadakan di New York dalam musim gugur tahun 1976 mengandung naskah rancangan pasal-pasal tentang kepulauan yang lebih matang. Dan puncak perjuangan untuk memperoleh pengakuan internasional terhadap konsepsi negara kepulauan terjadi pada sidang ke-6 Konferensi Hukum Laut Internasional III di New York yang berlangsung dari tanggal 23 Mei hingga 15 Juli tahun 1977. Perundingan dengan semua pihak yang berkepentingan terutama dengan Negara-negara maritim besar dapat diselesaikan pada sidang ini.

Hal ini mengandung arti bahwa pengakuan internasional terhadap konsepsi negara kepulauan praktis telah menjadi kenyataan, meskipun baru dalam tahap informal. Selanjutnya, pasal-pasal tentang negara kepulauan tersebut berhasil dipertahankan hingga ditandatanganinya Konvensi Hukum Laut di Montego Bay, Jamaica pada Desember 1982 oleh sebanyak 159 negara.

Rujukan:
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Luar Negeri, Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut, (Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Luar Negeri),
  • Rebecca. M.M. Wallace, Hukum Internasional, (London : Sweet and Maxwell, 1986),
  • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M, Konsepsi Hukum Negara Nusantara Pada Konferensi Hukum Laut III, (Bandung : P.T. Alumni, 2003), 
  • Albert. W. Koers, Konvensi PBB tentang Hukum Laut : Suatu Ringkasan, (Yogyakarta : Konsorsium Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Gadjah Mada University Press), 
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Luar Negeri, Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut, (Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Luar Negeri, 1986), 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel