Pengertian PERDA
Tuesday, 13 December 2016
SUDUT HUKUM | Peraturan Daerah adalah: naskah
dinas yang berbentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai urusan
otonomi daerah dan tugas pembantu untuk mewujudkan kebijaksanaan
baru, melaksanakan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi dan menetapkan
sesuatu organisasi dalam lingkungan Pemeritahan daerah yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(Mahendra Putra Kurnia, et al, 2007: 2).
Peraturan Daerah merupakan
Insrtumen hukum yang bermaksud menjadi pedoman dan mengarahkan perubahan
masyarakat ke arah perubahan yang lebih maju dan demokratis, serta mampu
mengaktulisasikan prinsip-prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab
secara benar.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Pementintah daerah atau salah satu unsur pemerintah daerah yang
berwenang membuat peraturan perundang-undangan tingkat daerah.dimana unsur-unsur yang terdapat dalam batasan peraturan perundang-undangan tingkat daerah
adalah:
- Peraturan ;
- Undang-undang ;
- Tingkat Daerah ;
- Pemerintah Daerah ;
- Kewenangan. (Manan dan Modeong, 2001:69)
Unsur peraturan yang terdapat
dalam rumusan batasan pengertian peraturan Perundang-undangan tingkat daerah
adalah Peraturan hukum yang mengatur tingkah laku orang termasuk
mengatur tugas dan fungsi lembaga sebagai badan hukum. Unsur undang-undang adalah
mengandung pengertian luas, yaitu segala Peraturan hukum yang dibuat oleh
badan politik baik pusat maupun daerah. Teknik perundang-uandangan diperlukan
sebagai acuan dalam membuat atau menghasilkan peraturan
perundang-undangan yang baik.
Perundang-undangan akan dikatakan baik jika dilihat dari
berbagai segi antaranya:
- Ketetapan
Ketetapan dalam pembuatan
perundang-undangan dititik beratkan pada 6 (enam) ketetapan, yaitu:
- Ketetapan struktur ;
- Ketetapan pertimbangan ;
- Ketetapan dasar hukum ;
- Ketetapan bahasa ;
- Ketetapan pemakaian huruf, dan
- Ketetapan tanda baca.
Patokan yang digunakan sebagai
ukuran berkaitan dengan aspek ketetapan dalam peraturan perundang-undangan
ialah pedoman yang dibuat oleh pemerintah pusat.
- Kesesuaian
Kesesuaian yang dimaksud adalah
kesesuaian antar jenis peraturan perundang-undangan dengan materi muatannya. Dengan
demikian materi muatan yang menjadi wewenang pengaturan
peraturan daerah tidak dapat diatur hanya dengan Keputusan Kepala Daerah,
terkecuali sekedar sebagai pelaksanaan dari isi Peraturan Daerah itu. Materi
muatan Peraturan Daerah yang masih perlu diatur dengan keputusan Kepala
Daerah tidak dapat dituangkan dalam keputusan kepala daerah yang
bersifat ketetapan atau instruksi kepala daerah.
- Aplikatif
Peraturan perundang-undangan
tersebut secara aplikatif harus dapat dilaksanakan dan dijamin
kepastian. Suatu peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan daya dukung
lingkungan, baik lingkungan Pemerintahan yang akan
melaksanakan maupun masyarakat tempat peraturan perundang-undangan itu berlaku.