-->

Pengertian PERDA

SUDUT HUKUM | Peraturan Daerah adalah: naskah dinas yang berbentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai urusan otonomi daerah dan tugas pembantu untuk mewujudkan kebijaksanaan baru, melaksanakan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi dan menetapkan sesuatu organisasi dalam lingkungan Pemeritahan daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Mahendra Putra Kurnia, et al, 2007: 2).

Peraturan Daerah merupakan Insrtumen hukum yang bermaksud menjadi pedoman dan mengarahkan perubahan masyarakat ke arah perubahan yang lebih maju dan demokratis, serta mampu mengaktulisasikan prinsip-prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab secara benar. 

Pengertian PERDA


Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Pementintah daerah atau salah satu unsur pemerintah daerah yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan tingkat daerah.dimana unsur-unsur yang terdapat dalam batasan peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah:
  • Peraturan ;
  • Undang-undang ;
  • Tingkat Daerah ;
  • Pemerintah Daerah ;
  • Kewenangan. (Manan dan Modeong, 2001:69)
Unsur peraturan yang terdapat dalam rumusan batasan pengertian peraturan Perundang-undangan tingkat daerah adalah Peraturan hukum yang mengatur tingkah laku orang termasuk mengatur tugas dan fungsi lembaga sebagai badan hukum. Unsur undang-undang adalah mengandung pengertian luas, yaitu segala Peraturan hukum yang dibuat oleh badan politik baik pusat maupun daerah. Teknik perundang-uandangan diperlukan sebagai acuan dalam membuat atau menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik. 

Baca Juga


Perundang-undangan akan dikatakan baik jika dilihat dari berbagai segi antaranya:
  • Ketetapan
Ketetapan dalam pembuatan perundang-undangan dititik beratkan pada 6 (enam) ketetapan, yaitu:
  1. Ketetapan struktur ;
  2. Ketetapan pertimbangan ;
  3. Ketetapan dasar hukum ;
  4. Ketetapan bahasa ;
  5. Ketetapan pemakaian huruf, dan
  6. Ketetapan tanda baca.
Patokan yang digunakan sebagai ukuran berkaitan dengan aspek ketetapan dalam peraturan perundang-undangan ialah pedoman yang dibuat oleh pemerintah pusat.
  • Kesesuaian
Kesesuaian yang dimaksud adalah kesesuaian antar jenis peraturan perundang-undangan dengan materi muatannya. Dengan demikian materi muatan yang menjadi wewenang pengaturan peraturan daerah tidak dapat diatur hanya dengan Keputusan Kepala Daerah, terkecuali sekedar sebagai pelaksanaan dari isi Peraturan Daerah itu. Materi muatan Peraturan Daerah yang masih perlu diatur dengan keputusan Kepala Daerah tidak dapat dituangkan dalam keputusan kepala daerah yang bersifat ketetapan atau instruksi kepala daerah.
  • Aplikatif
Peraturan perundang-undangan tersebut secara aplikatif harus dapat dilaksanakan dan dijamin kepastian. Suatu peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan daya dukung lingkungan, baik lingkungan Pemerintahan yang akan melaksanakan maupun masyarakat tempat peraturan perundang-undangan itu berlaku.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel