Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia
Tuesday, 13 December 2016
SUDUT HUKUM | Pada Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, secara yuridis memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga
kerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah
pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Sedangkan Pasal 86 Ayat (1)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak
memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilainilai agama.
Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang
No. 39 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah segala
upaya melindungi kepentingan calon Tenaga Kerja Indonesia maupun Tenaga Kerja Indonesia
dalam mewujudkan terjadinya pemenuhan hak-hak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Lingkup perlindungan terhadap
pekerja atau buruh menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut:
- Perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja atau buruh untuk berunding dengan pengusaha
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
- Perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak dan penyandang cacat.
Menurut Zainal Asikin (2007:13)
perlindungan hukum Tenaga Kerja Indonesia menjadi tiga
macam yaitu:
1. Perlindungan ekonomis
Yaitu suatu jenis perlindungan
yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja suatu penghasilan yang
cukup memenuhi keperluan sehari-hari baginya serta keluarganya, termasuk dalam hal
pekerja tersebut tidak mampu bekerja karena sesuatu di luar kehendaknya. Perlindungan ini
disebut jaminan sosial.
2. Perlindungan sosial
Yaitu suatu perlindungan yang
berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya memungkinkan pekerja itu
mengenyam dan memperkembangkan peri kehidupannya sebagai manusia pada umumnya dan sebagai
anggota masyarakat dan anggota keluarga atau yang biasa disebut kesehatan kerja.
3. Perlindungan teknis
Yaitu suatu jenis perlindungan
yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga pekerja dari bahaya kecelakaan yang dapat
ditimbulkan oleh pesawat-pesawat atau alat-alat kerja lainnya atau oleh bahan yang diolah atau
dikerjakan perusahaan. Perlindungan jenis ini disebut dengan keselamatan kerja.
Fungsi perlindungan hukum adalah
untuk memenuhi hak asasi pekerja secara adil bagi pemerintah dan pengusaha agar
terhindar dari sikap melanggar hukum dan sewenang-wenang.
Perlindungan hukum dibagi menjadi
dua yaitu:
- Perlindungan hukum preventif
Perlindungan prenventif tidak
saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, akan tetapi juga
dimaksudkan untuk membekali Tenaga Kerja Indonesia dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai
peraturan-peraturan di tempat Tenaga Kerja Indonesia bekerja. Sehingga jika terjadi
sesuatu hal yang tidak diinginkan, maka Tenaga Kerja Indonesia tersebut dapat mengambil tindakan
yang tepat. Tindakan perlindungan preventif dilaksanakan secara terus-menerus tanpa
mengenal batas waktu dan tempat.
- Perlindungan hukum represif
Perlindungan represif yang
dilakukan oleh Perwakilan RI adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan aparat setempat
misalnya : pengawasan oleh aparat setempat, penangkapan, penahanan, pemanggilan proses
hukum, permintaan informasi, interogasi dll. Tindakan Perwakilan selanjutnya adalah
memberikan bantuan hukum dan bantuan-bantuan kekonsuleran lainnya agar Tenaga Kerja
Indonesia yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.
Kedua macam perlindungan hukum
tersebut pada umumnya dituangkan kedalam perjanjian kerja yang berupa hak dan kewajiban
para pihak serta cara penyelesaian jika terjadi perselisihan dikemudian hari diantara para
pihak tersebut.
Perlindungan hukum yang dimaksud
adalah suatu bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Tenaga Kerja
Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dalam bidang hukum publik dapat berupa perlindungan
hukum preventif dalam arti rakyat diberi kesempatan untuk ajukan keberatan, sebelum suatu
keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif, tujuannya untuk mencegah
sengketa. Terdapat juga perlindungan hukum represif di mana ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.