Perubahan dan Perilaku Sosial
Tuesday, 13 December 2016
SUDUT HUKUM | Setiap masyarakat manusia selama
hidup pasti mengalami perubahan perubahan, baik mencolok atau tidak,
terbatas maupun luas, lambat dan cepat. Kecendrungan seseorang melakukan
perubahan, umumnya mengarah ke yang lebih baik, setidaknya untuk
dirinya sendiri, walau juga dapat diterapkan untuk masyarakat yang lebih luas.
Kingsley Davis berpendapat bahwa
perubahan sosial sebagai perubahan perubahan yang terjadi dalam
struktur dan fungsi masyarakat, (dalam Soerjono Soekanto, 2006: 262). Sedangkan
Gillin Gillin mengemukakan bahwa Perubahan perubahan sosial sebagai suatu
variasi dari cara cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan-perubahan
karena kondisi geografis, kebudayaan materil, komposisi penduduk, ideologi
maupun karena adanya disfungsi atau penemuan penemuan baru dalam masyarakat.
Secara singkat Samuel Koenig
(1957: 279) mengatakan bahwa perubahan sosial menunjuk pada
modifikasi-modifikasi yang terjadi pada pola pola kehidupan manusia yang terjadi karena sebab
sebab intern maupun sebab sebab ekstern. Perubahan sosial adalah perubahan-perubahan
pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu
masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai
sikap, dan pola-pola perilaku diantara kelompok-kelompok masyarakat
(Selo Soemardjan, 1964 : 486-497).
Menurut Soerjono Soekanto (2006 :
304) melemahnya norma-norma dan nilainilai dalam masyarakat dapat terjadi
karena adanya perubahan yang menyebabkan masalah sosial, atau
merupakan penyimpangan terhadap norma norma kemasyarakatan yang
merupakan persoalan bagi masyarakat. Suatu masalah sosial adalah peranan-
peranan sosial khusus yang dimiliki oleh individu di dalam masyarakat atas dasar
tradisi, juga peranan atas dasar perbedaan kelamin yang dalam suatu proses perubahan
mengalami kegoyahan. Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang dapat
melakukan penyimpangan norma-norma sosial untuk mencapai status (kedudukan)
sosial yang lebih baik.
Menurut Soerjono Soekanto (2006:
210), secara umum kedudukan sosial artinya adalah tempat seseorang secara
umum dalam masyarakatnya sehubungan dengan orang-orang lain, dalam
lingkungan pergaulannya, prestise nya, hak-hak serta kewajibannya, atau disebut juga
tempat seseorang dalam pola tertentu.
Masyarakat pada umumnya mengembangkan
dua macam kedudukan, yaitu sebagai berikut:
- Ascribed status, yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan, yang diperoleh berdasarkan kelahiran. Pada umumnya kedudukan seperti ini terdapat pada masyarakat yang tertutup, misalnya kerajaan, feodal.
- Achieved status, kedudukan seseorang yang dicapai dengan usaha usaha yang disengaja, dan tidak diperoleh berdasarkan kelahiran. Kedudukan seperti ini bersifat terbuka bagi siapa saja, tergantung dari masing-masing individu dalam mengejar serta mencapai tujuannya.
Selain itu dapat dibedakan lagi
satu macam kedudukan, yakni assigned status , yang merupakan kedudukan yang
diberikan oleh seseorang atau lembaga tertentu. Artinya suatu kelompok atau golongan
memberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada seseorang yang berjasa,
yang telah memperjuangkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dan
kepentingan masyarakat. Akan tetapi, terkadang kedudukan tersebut diberikan
seseorang yang telah lama menduduki suatu kepangkatan tertentu.
Hubungan dari berbagai macam
kedudukan tersebut, biasanya yang selalu menonjol hanya satu kedudukan
yang utama. Atas dasar itu, yang bersangkutan digolongkan ke dalam kelas kelas
tertentu dalam masyarakat. Adakalanya, antara kedudukan yang dimiliki seseorang
timbul pertentangan-pertentangan atau konflik (status conflict).
Kedudukan seseorang atau kedudukan yang melekat padanya dapat terlihat pada
kehidupan sehari-harinya melalui ciri ciri tertentu yang disebut prestise-symbol
(status-symbol) (Soerjono Soekanto, 2006 : 212).
Gejala lain yang dewasa ini
tampak dalam batas-batas waktu tertentu adalah gelar kesarjanaan. Gelar kesarjanaan
mendapat tempat tertentu dalam sistem penilaian masyarakat. Karena gelar tersebut
membuktikan bahwa yang memperolehnya telah memenuhi beberapa
persyaratan tertentu dalam bidang ilmu pengetahuan yang bersifat khusus. Hal ini
mendorong terjadinya akibat yang negatif, yaitu yang dikejar bukanlah ilmu
pengetahuannya, tetapi gelar kesarjanaannya. Dengan memiliki gelar tersebut
menjadikannya status symbol tanpa mengiraukan bagaimana klasifikasi sesungguhnya.