Definisi Kejahatan Pemalsuan Surat
Tuesday, 13 December 2016
SUDUT HUKUM | Definisi mengenai kejahatan
pemalsuan surat yang didapat penulis dari berbagai referensi yang ada, pada dasarnya
adalah kejahatan yang mana di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran
atau palsu (obyek), yang tampak dari luar seolah-olah benar, namun
sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.
Kejahatan pemalsuan surat pada
umumnya adalah berupa pemalsuan surat dalam bentuk (bentuk standar) yang dimuat
dalam Pasal 263 KUHP, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
(1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun(2) Dipidana dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakaisurat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dalam Pasal 263 tersebut ada dua
kejahatan, masing-masing dirumuskan pada ayat (1) dan (2).
Rumusan pada ayat (1) terdiri
dari unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur-unsur obyektif :
1. Perbuatan :
a) membuat palsu;
b) memalsu;
2. Obyeknya, yakni surat : yang
dapat menimbulkan suatu hak; yang menimbulkan suatu perikatan; yang
menimbulkan suatu pembebasan hutang; yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal;
3. Dapat menimbulkan akibat
kerugian dari pemakaian surat tersebut.
Unsur subyektif : dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar
dan tidak dipalsu.
Sedangkan rumusan pada ayat (2)
mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur-unsur obyektif :
1. Perbuatan : memakai;
2. Obyeknya :
a) surat palsu;
b) surat yang dipalsukan;
Unsur-unsur subyektif : dengan
sengaja.
Surat (geschrift) adalah
suatu lembaran kertas yang di atasnya terdapat tulisan yang terdiri dari kalimat dan
huruf termasuk angka yang mengandung atau berisi buah pikiran atau makna tertentu,
yang dapat berupa tulisan dengan tangan, dengan mesin ketik, printer
komputer, dengan mesin cetakan dan dengan alat dan cara apapun (Adami Chazawi, 2005
:99).
Membuat surat palsu atau membuat
palsu (valselijkkopmaaken suatu surat) adalah membuat sebuah surat yang
seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau
bertentangan dengan yang sebenarnya. Membuat surat palsu ini dapat berupa :
- Membuat sebuah surat yang sebagian atau seluruh isi surat tidak sesuai atau bertentangan dengan kebenaran. Membuat surat palsu yang demikian disebut dengan pemalsuan intelektual (intelectuele valschheid);
- Membuat sebuah surat yang seolah-olah surat itu berasal dari orang lain selain si pembuat surat. Membuat surat palsu yang demikian ini disebut dengan pemalsuan materiil (materiele valschheid). Palsunya surat atau tidak benarnya surat terletak pada asalnya atau si pembuat surat (Adami Chazawi, 2005 :99).
Sedangkan perbuatan memalsukan (vervalsen)
surat adalah berupa perbuatan mengubah dengan cara bagaimanapun
oleh orang yang tidak berhak atas sebuah surat yang berakibat sebagian
atau seluruh isinya menjadi lain atau berbeda dengan isi surat semula. Tidak
penting apakah dengan perubahan itu lalu isinya menjadi benar ataukah tidak atau
bertentangan dengan kebenaran ataukah tidak, bila perbuatan mengubah itu
dilakukan oleh orang yang tidak berhak, memalsu surat telah terjadi. Orang yang
tidak berhak itu adalah orang selain si pembuat surat (Adami Chazawi, 2005 :100).
Perbedaan prinsip antara
perbedaan membuat surat palsu dan memalsu surat adalah, bahwa membuat surat palsu
atau membuat palsu surat, sebelum perbuatan dilakukan, belum ada surat,
kemudian dibuat suatu surat yang isinya sebagian atau seluruhnya adalah
bertentangan dengan kebenaran atau palsu. Seluruh tulisan dalam surat itu
dihasilkan oleh perbuatan membuat surat palsu.
Surat yang demikian disebut dengan surat
palsu atau surat tidak asli. Tidak demikian dengan perbuatan memalsu surat, sebelum
perbuatan ini dilakukan, sudah ada sebuah surat yang disebut surat asli.
Kemudian pada surat yang asli ini, terhadap isinya (termasuk tanda tangan dan nama
si pembuat asli) dilakukan perbuatan memalsu yang akibatnya surat yang semula
benar menjadi surat yang sebagian atau seluruh isinya tidak benar dan
bertentangan dengan kebenarab atau palsu. Surat yang demikian disebut dengan surat
yang dipalsu (Adami Chazawi, 2005 :101).
Unsur kesalahan dalam pemalsuan
surat pada ayat (1) yakni dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat palsu atau surat dipalsu itu
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. Maksud yang demikian sudah harus ada sebelum atau
setidak-tidaknya pada saat akan memulai suatu perbuatan itu. Pada unsur atau
kalimat “seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu” mengandung makna : (1)
adanya orang-orang yang terpedaya dengan digunakannya surat-surat yang
demikian dan (2) surat itu berupa alat yang digunakan untuk memperdaya orang,
di mana orang yang menganggap surat itu asli dan tidak dipalsu, yakni
orang terhadap siapa maksud surat itu digunakan, bisa orang-orang pada umumnya dan
bisa juga orang tertentu (Adami Chazawi, 2005 :105).
Unsur lain daripada pemalsuan
surat dalam ayat (1), ialah jika pemakaian surat palsu atau surat dipalsu tersebut
dapat menimbulkan kerugian. Kerugian yang timbul tidak perlu diinginkan
atau dimaksudkan petindak. Dalam unsur ini terkandung pengertian bahwa : (1)
pemakaian surat belum dilakukan. Hal ini ternyata dari adanya perkataan “jika”
dalam kalimat atau unsur itu dan (2) karena penggunaan pemakaian surat belum
dilakukan, maka dengan sendirinya kerugian itu belum ada. Hal ini ternyata
juga dari adanya perkataan “dapat” (Adami Chazawi, 2005 :105).
Oleh karena dipisahnya antara
kejahatan membuat surat palsu dan memalsu surat dengan kejahatan memakai surat
palsu atau surat dipalsu, maka terhadap hal yang demikian dapat terjadi
pelanggaran ayat (1) dan pelanggaran ayat (2) dapat dilakukan oleh orang yang
sama. Dalam hal yang demikian telah terjadi perbarengan perbuatan.