-->

Definisi Kejahatan Pemalsuan Surat

SUDUT HUKUM | Definisi mengenai kejahatan pemalsuan surat yang didapat penulis dari berbagai referensi yang ada, pada dasarnya adalah kejahatan yang mana di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu (obyek), yang tampak dari luar seolah-olah benar, namun sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.

Kejahatan pemalsuan surat pada umumnya adalah berupa pemalsuan surat dalam bentuk (bentuk standar) yang dimuat dalam Pasal 263 KUHP, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
(1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun
(2) Dipidana dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai
surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dalam Pasal 263 tersebut ada dua kejahatan, masing-masing dirumuskan pada ayat (1) dan (2).

Rumusan pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur-unsur obyektif :
1. Perbuatan :
a) membuat palsu;
b) memalsu;
2. Obyeknya, yakni surat : yang dapat menimbulkan suatu hak; yang menimbulkan suatu perikatan; yang menimbulkan suatu pembebasan hutang; yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal;
3. Dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakaian surat tersebut.

Unsur subyektif : dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

Baca Juga

Sedangkan rumusan pada ayat (2) mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur-unsur obyektif :
1. Perbuatan : memakai;
2. Obyeknya :
a) surat palsu;
b) surat yang dipalsukan;
Unsur-unsur subyektif : dengan sengaja.

Definisi Kejahatan Pemalsuan Surat


Surat (geschrift) adalah suatu lembaran kertas yang di atasnya terdapat tulisan yang terdiri dari kalimat dan huruf termasuk angka yang mengandung atau berisi buah pikiran atau makna tertentu, yang dapat berupa tulisan dengan tangan, dengan mesin ketik, printer komputer, dengan mesin cetakan dan dengan alat dan cara apapun (Adami Chazawi, 2005 :99).

Membuat surat palsu atau membuat palsu (valselijkkopmaaken suatu surat) adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya. Membuat surat palsu ini dapat berupa :
  • Membuat sebuah surat yang sebagian atau seluruh isi surat tidak sesuai atau bertentangan dengan kebenaran. Membuat surat palsu yang demikian disebut dengan pemalsuan intelektual (intelectuele valschheid);
  • Membuat sebuah surat yang seolah-olah surat itu berasal dari orang lain selain si pembuat surat. Membuat surat palsu yang demikian ini disebut dengan pemalsuan materiil (materiele valschheid). Palsunya surat atau tidak benarnya surat terletak pada asalnya atau si pembuat surat (Adami Chazawi, 2005 :99).


Sedangkan perbuatan memalsukan (vervalsen) surat adalah berupa perbuatan mengubah dengan cara bagaimanapun oleh orang yang tidak berhak atas sebuah surat yang berakibat sebagian atau seluruh isinya menjadi lain atau berbeda dengan isi surat semula. Tidak penting apakah dengan perubahan itu lalu isinya menjadi benar ataukah tidak atau bertentangan dengan kebenaran ataukah tidak, bila perbuatan mengubah itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, memalsu surat telah terjadi. Orang yang tidak berhak itu adalah orang selain si pembuat surat (Adami Chazawi, 2005 :100).

Perbedaan prinsip antara perbedaan membuat surat palsu dan memalsu surat adalah, bahwa membuat surat palsu atau membuat palsu surat, sebelum perbuatan dilakukan, belum ada surat, kemudian dibuat suatu surat yang isinya sebagian atau seluruhnya adalah bertentangan dengan kebenaran atau palsu. Seluruh tulisan dalam surat itu dihasilkan oleh perbuatan membuat surat palsu. 

Surat yang demikian disebut dengan surat palsu atau surat tidak asli. Tidak demikian dengan perbuatan memalsu surat, sebelum perbuatan ini dilakukan, sudah ada sebuah surat yang disebut surat asli. Kemudian pada surat yang asli ini, terhadap isinya (termasuk tanda tangan dan nama si pembuat asli) dilakukan perbuatan memalsu yang akibatnya surat yang semula benar menjadi surat yang sebagian atau seluruh isinya tidak benar dan bertentangan dengan kebenarab atau palsu. Surat yang demikian disebut dengan surat yang dipalsu (Adami Chazawi, 2005 :101).

Unsur kesalahan dalam pemalsuan surat pada ayat (1) yakni dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat palsu atau surat dipalsu itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. Maksud yang demikian sudah harus ada sebelum atau setidak-tidaknya pada saat akan memulai suatu perbuatan itu. Pada unsur atau kalimat “seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu” mengandung makna : (1) adanya orang-orang yang terpedaya dengan digunakannya surat-surat yang demikian dan (2) surat itu berupa alat yang digunakan untuk memperdaya orang, di mana orang yang menganggap surat itu asli dan tidak dipalsu, yakni orang terhadap siapa maksud surat itu digunakan, bisa orang-orang pada umumnya dan bisa juga orang tertentu (Adami Chazawi, 2005 :105).

Unsur lain daripada pemalsuan surat dalam ayat (1), ialah jika pemakaian surat palsu atau surat dipalsu tersebut dapat menimbulkan kerugian. Kerugian yang timbul tidak perlu diinginkan atau dimaksudkan petindak. Dalam unsur ini terkandung pengertian bahwa : (1) pemakaian surat belum dilakukan. Hal ini ternyata dari adanya perkataan “jika” dalam kalimat atau unsur itu dan (2) karena penggunaan pemakaian surat belum dilakukan, maka dengan sendirinya kerugian itu belum ada. Hal ini ternyata juga dari adanya perkataan “dapat” (Adami Chazawi, 2005 :105).

Oleh karena dipisahnya antara kejahatan membuat surat palsu dan memalsu surat dengan kejahatan memakai surat palsu atau surat dipalsu, maka terhadap hal yang demikian dapat terjadi pelanggaran ayat (1) dan pelanggaran ayat (2) dapat dilakukan oleh orang yang sama. Dalam hal yang demikian telah terjadi perbarengan perbuatan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel