Hukum Islam Dalam Tata Hukum Nasional
Tuesday, 20 December 2016
SUDUT HUKUM | Realitas sejarah perjalanan
hukum Islam ternyata bahwa faktor sosial budaya telah mempunyai pengaruh
penting dalam mewarnai produk-produk pemikiran hukum Islam, baik yang berbentuk
kitab fiqh, peraturan perundangan di negeri muslim, keputusan pengadilan, maupun
fatwa-fatwa ulama. Oleh karena itu maka yang disebut hukum Islam itu pada
kenyataan sebenarnya adalah produk pemikiran hukum Islam yang merupakan hasil
interaksi antara ulama sebagai pemikir dengan lingkungan sosialnya. Meskipun
al-Qur’an dan Hadis mempunyai aturan yang bersifat hukum, tetapi jumlahnya amat
sedikit dibanding dengan jumlah persoalan hidup yang memerlukan ketentuan
hukumnya.Untuk mengisi kekosongan itu maka para ulama telah menggunkan akalnya
dan hasilnya adalah produk pemikiran hukum yang ada sekarang.
Sistem hukum nasional terbentuk
dari dua istilah, sitem dan hukum nasional.Sistem diadaptasi dari bahasa Yunani
systema yang berarti suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak
bagian.Dalam bahasa inggris system mengandung arti susunan atau
jaringan. Jadi, dengan kata lain istilah sistem
itu mengandung arti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan
secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan.
Adapun hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang didasarkan kepada landasan ideologi dan konstitusional negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945 atau hukum yang dibangun atas kreativitas atau aktivitas yang didasarkan atas cita rasa dan rekayasa bangsa sendiri. Sehubungan dengan itu, hukum nasional sebenarnya tidak lain adalah sistem hukum yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa yang sudah lama ada dan berkembang sekarang. Dengan kata lain, hukum nasional merupakan sistem hukum yang timbul sebagai sebuah usaha budaya rakyat Indonesia yang berjangkauan nasional, yaitu sistem hukum yang meliputi seluruh rakyat sejauh batas-batas nasional negara Indonesia.
Adapun hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang didasarkan kepada landasan ideologi dan konstitusional negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945 atau hukum yang dibangun atas kreativitas atau aktivitas yang didasarkan atas cita rasa dan rekayasa bangsa sendiri. Sehubungan dengan itu, hukum nasional sebenarnya tidak lain adalah sistem hukum yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa yang sudah lama ada dan berkembang sekarang. Dengan kata lain, hukum nasional merupakan sistem hukum yang timbul sebagai sebuah usaha budaya rakyat Indonesia yang berjangkauan nasional, yaitu sistem hukum yang meliputi seluruh rakyat sejauh batas-batas nasional negara Indonesia.
Melalui pendekatan historis (historical
approach) sebagaimana diketahui, setelah merdeka bangsa Indonesia belum
memiliki hukum yang bersumber dari tradisinya sendiri tetapi masih memanfaatkan
peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Kendati
memang, atas dasar pertimbangan politik dan nasionalisme peraturan
perundang-undangan itu mengalami proses nasionalisasi, seperti penggantian
nama: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan nasionalisasi dari weetboek
van Straafrechts, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dari burgerlijk
Wetboek, Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dari weetboek van Koophandel, dan lain-lain.
Selain penggantian nama, beberapa pasal yang tidak sesuai dengan kebutuhan
sebuah negara yang merdeka, berdaulat dan religius turut pula diganti dan
ditambahkan yang baru.
Atas dasar pertimbangan tidak
boleh ada kekosongan hukum, Pasal 1 Aturan Peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa
“Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.Ketentuan ini memberika
legitimasi konstitusional bagi peraturan perundang-undangan warisan kolonial
untuk tetap berlaku.Namun, fenomena itu tentu saja tidak boleh berlaku
selamanya karena ternyata visi dan misi yang terkandung dalam peraturan
perundang-undangan warisan kolonial itu banyak bertentangan dengan tradisi dan
agama masayrakat.
Bila merujuk penjelasan di atas
melalui pendekatan konseptual (conceptual approach), dapat menarik
kesimpulan bahwa sistem hukum nasional adalah sebuah sistem hukum (meliputi
materiil dan formil; pokok dan sektoral) yang dibangun berdasarkan ideologi
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berlaku di seluruh
Indonesia.
Dalam rangka membangun hukum
nasional itu pemerintah menetapkan kebijakan untuk memanfaatkan tiga sistem
hukum yang eksis (living law) di Indonesia, yaitu sistem hukum adat,
Islam dan Barat (Belanda) sebagai bahan bakunya.Pada era kolonial ketiga sistem
hukum itu kerap kali diperhadapkan sebagai sistem-sitem hukum yang saling
bermusuhan.Kondisi konflik itu tidak terjadi
secara alami, tetapi sengaja diciptakan oleh penjajah. Menurut Bustanul Arifin,
kalau ada pertemuan antara dua atau lebih sistem nilai yang asing bagi suatu
masyarakat, akan selalu selesai dengan wajar. Karena setiap masyarakat
mempunyai daya serap dan daya penyesuaian terhadap konflik-konflik sistem niali
tersebut.Namun, kalau konflik-konflik sistem nilai ditimbulkan dengan sengaja
dan kadang-kadang secara artifisial sesuai dengan kebutuhan politik colonial
waktu itu, sullitlah menghapuskan konflik-konflik itu secara memuaskan.
Dari penjelasan di atas, terungkap bahwa Indonesiabelum memiliki sistem hukum nasional yang representatif.Namun, itu bukan berarti pula bahwa idealitas tentang “sistem hukum nasional yang dikehendaki” itu tidak turut didiskusikan.Tentang hal ini, sebenarnya tidak kurang pemerintah dan pihak kampus mengadakan ragam pertemuan ilmiah yang berskala lokal dan nasional guna merumuskannya atau bahkan para ahli hukum sendiri. Dalam hal ini, Arief Sidharta mengusulkan, tatanan hukum nasional Indonesia harus menganding ciri:
Dari penjelasan di atas, terungkap bahwa Indonesiabelum memiliki sistem hukum nasional yang representatif.Namun, itu bukan berarti pula bahwa idealitas tentang “sistem hukum nasional yang dikehendaki” itu tidak turut didiskusikan.Tentang hal ini, sebenarnya tidak kurang pemerintah dan pihak kampus mengadakan ragam pertemuan ilmiah yang berskala lokal dan nasional guna merumuskannya atau bahkan para ahli hukum sendiri. Dalam hal ini, Arief Sidharta mengusulkan, tatanan hukum nasional Indonesia harus menganding ciri:
- Berwawasan kebangsaan dan berwawasan nusantara;
- Mampu mengakomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan keagamaan;
- Sejauh mungkin berbentuk tertulis dan terunifikasi;
- Bersifat nasional yang mencangkup rasionalitas efisiensi, rasionalitas kewajaran (redelijkhied), rasionalitas kaidah, dan rasionalitas nilai;
- Aturan prosedural yang menjamin transparansi, yang memungkinkan kajian rasional terhadap proses pengambilan putusan oleh pemerintah;
- Responsif terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat.
Menurut
penulis, berdasarkan pendekatan konseptual (conceptual approach) bahwa
hukum nasional yang sedang dibangun harus berlandaskan Pancasila (filosofis)
dan UUD 1945 (konstitusional), dan juga berfungsi mengayomi, menciptakan
ketertiban sosial, mendukung pelaksanaan pembangunan, dan mengamankan
hasil-hasil pembangunan.Dalam Negara Republik Indonesia tidak boleh berlaku
sesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi Umat Islam.Negara
Republik Indonesia wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam dansyariat
yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara, setiap pemeluknya wajib
menjalankan sendiri.
Rujukan:
- Imam Syaukani, dan A. Ahsin Thohari,Dasar-Dasar Politik Hukum,Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2006,
- Bustanul Arifin, Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional (Bertenun dengan Benang-benang Kusut), Jakarta : Yayasan Al-Hikmah, 1999.