Hukum Jual Beli Online
Sunday, 18 December 2016
SUDUT HUKUM | Seperti
yang sudah dijelaskan di bab sebelumnya jual beli adalah pertukaran harta
dengan harta atas dasar saling merelakan, atau memindahkan milik dengan ganti
yang dapat dibenarkan syara’. Di zaman modern ini masyarakat tidak ingin ribet
dengan harus berjubel – jubel memilih barang diskon atau bercapek-capek belanja
di mall-mall atau pusat pertokoan. Sehingga belanja dipermudah dengan system
online. Mereka tidak perlu bersusah-susah cukup berada di depan computer
masyarakat bisa memilih produk apa saja.
Hal ini
memunculkan pertanyaan bolehkah jual beli online tersebut menurut Islam? Pada
masa Rasulullah model jual beli online belum ada. Tetapi, sIstem dasarnya sama
yaitu; ada penjul dan pembeli, ada barang yang dijual/dibeli. Maka jual beli
online dikategorikan boleh ketika, tidak terdapat system riba (QS.Al-Baqarah:
278-279; QS. Ar-rum: 39; QS. An-nisa’:131).
Syarat-syarat
diperbolehkannya jual beli online adalah:
- Tidak mengandung riba (kelebihan), gharar (resiko yang berlebihan), dharar (membahayakan diri sendiri atau orang lain), maysir (spekulasi/judi), risywah (suap menyuap), Bay’al ma’dum (menjual apa yang tidak dimiliki), najsy (melakukan penawaran palsu), ihtikar (penimbunan), dan dzulm (aniaya dan menghancurkan). (M.Gunawan:2013)
- Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat atau dibatalkan.
- Adanya control atau sangsi (aturan yang jelas dan tegas dari pemerintah untuk menjamin bisnis online bagi masyarakat)
Jadi ketika bisnis online tidak sesuai
dengan syarat-syarat tersebut maka hukumnya adalah haram.