-->

Pengertian Khithbah

SUDUT HUKUM | Sudah menjadi kodrat manusia menjadi makhluk sosial yang saling membutuhkan. Sehingga dalam kehidupan manusia pasti saling ada kenal mengenal antara satu dengan yang lainnya. Dalam hal melaksanakan sebuah pernikahan, sebelumnya pasti ada sebuah proses pengenalan antara laki-laki dan perempuan yang hendak melaksanakan pernikahan. Dalam Islam proses tersebut dinamakan khithbah.

Khithbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menginginkan seorang wanita tertentu dengan keluarganya dalam urusan kebersamaan hidup. Atau dapat diartikan pula, seorang laki-laki menampakan kecintaannya untuk menikahi seorang wanita yang halal dinikahi secara syara’. Di antara hal yang disepakati mayoritas ulama fiqh, syari’at dan perundang-undangan bahwa tujuan khitbah adalah berjanji akan menikah dan belum ada akad nikah.[1]

Pengertian Khithbah


Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 1 ayat (1) BAB 1 tentang Hukum Perkawinan, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan peminangan adalah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.[2]  

Baca Juga

Khithbah atau pinangan adalah menyampaikan keinginan untuk menikah dengan seorang wanita yang sudah banyak dikenal masyarakat. Jika keinginannya disetujui maka kedudukan persetujuan sama dengan janji untuk melangsungkan pernikahan, sehingga laki-laki yang mengajukan pinangan sama sekali tidak halal melakukan sesuatu terhadap wanita yang dipinangnya, maka tetap menjadi wanita asing (bukan mahram) sampai berlangsungnya akad nikah.[3]

Menurut Wahbah Zuhaili yang dikutip dalam bukunya Abdul Aziz Muhammad Azzam, mengatakan bahwa pinangan (khithbah) adalah pernyataan seorang laki-laki kepada seorang perempuan bahwasannya ia ingin menikahinya, baik langsung kepada perempuan tersebut maupun kepada walinya. Penyampaian maksud ini boleh secara langsung ataupun dengan perwakilan wali.

Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pinangan (khithbah) adalah proses permintaan atau pernyataan untuk mengadakan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang, laki-laki dan perempuan, baik secara langsung ataupun dengan perwalian. Pinangan (khithbah) ini dilakukan sebelum acara pernikahan dilangsungkan. Atau dapat pula diartikan, seorang laki-laki menampakan kecintaannya untuk menikahi seorang wanita yang halal dinikahi secara syara’.

Rujukan:

[1] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat; Khitbah, Nikah dan Talak (Jakarta: Sinar Grafika Offest, 2009), h. 8
[2] Anggota IKAPI, Kompolasi Hukum Islam, Inpres No.1 Tahun 1991 (Surabaya: Karya Anda), h. 17
[3] Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunnah Untuk Wanita (Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat, 2007), h. 635.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel