Hikmah Khithbah
Monday, 19 December 2016
SUDUT HUKUM | Ada beberapa hikmah dari prosesipeminangan, di antaranya:
- Wadah perkenalan antara dua belah pihak yang akan melaksanakan pernikahan. Dalam hal ini, mereka akan saling mengetahui tata etika calon pasangannya masing-masing, kecenderungan bertindak maupun berbuat ataupun lingkungan sekitar yang mempengaruhinya. Walaupun demikian, semua hal itu harus dilakukan dalam koridor syariah. Hal demikian diperbuat agar kedua belah pihak dapat saling menerima dengan ketentraman, ketenangan, dan keserasian serta cinta sehingga timbul sikap saling menjaga, merawat dan melindungi.
- Sebagai penguat ikatan perkawinan yang diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal. Bahwa Nabi SAW berkata kepada seseorang yang telah meminang perempuan:“melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan”.
Rujukan
Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, h.
50