-->

Macam-macam Khithbah

SUDUT HUKUM | Ada beberapa macam peminangan, di antaranya sebagai berikut:
  • Secara langsung yaitu menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang sehingga tidak mungkin dipahami dari ucapan itu kecuali untuk peminangan, seperti ucapan, “saya berkeinginan untuk menikahimu”.
  • Secara tidak langsung yaitu dengan ucapan yang tidak jelas dan tidak terus terang atau dengan istilah kinayah. Dengan pengertian lain ucapan itu dapat dipahami dengan maksud lain, seperti pengucapan, “tidak ada orang yang sepertimu”

Adapun sindiran selain itu yang dapat dipahami oleh wanita bahwa laki-laki tersebut ingin menikah dengannya, maka semua diperbolehkan. Diperbolehkan pula bagi wanita untuk menjawab sindiran ini dengan katakata yang berisi sindiran juga. Tidak terlarang bagi wanita mengatakan kata-kata sindiran yang diperbolehkan laki-laki, demikian pula sebaliknya.[1]

Perempuan yang belum kawin atau sudah kawin dan telah habis pula masa iddahnya boleh dipinang dengan ucapan langsung atau terus terang dan boleh pula dengan ucapan sindiran atau tidak langsung. Akan tetapi bagi wanita yang masih punya suami, meskipun dengan janji akan dinikahinya pada waktu dia telah boleh dikawini, tidak boleh meminangnya dengan menggunakan bahasa terus terang tadi.



[1] Imam Syafi’i Abu Abdullah Muhammad bin Idris, Ringkasan Kitab Al-Umm Buku 2 (Jilid 3-6), (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007). Cet. Ketiga, h. 378.

Baca Juga

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel