Macam-macam Khithbah
Monday, 19 December 2016
SUDUT HUKUM | Ada beberapa macam peminangan, di
antaranya sebagai berikut:
- Secara langsung yaitu menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang sehingga tidak mungkin dipahami dari ucapan itu kecuali untuk peminangan, seperti ucapan, “saya berkeinginan untuk menikahimu”.
- Secara tidak langsung yaitu dengan ucapan yang tidak jelas dan tidak terus terang atau dengan istilah kinayah. Dengan pengertian lain ucapan itu dapat dipahami dengan maksud lain, seperti pengucapan, “tidak ada orang yang sepertimu”
Adapun sindiran selain itu yang
dapat dipahami oleh wanita bahwa laki-laki tersebut ingin menikah
dengannya, maka semua diperbolehkan. Diperbolehkan pula bagi wanita
untuk menjawab sindiran ini dengan katakata yang berisi sindiran juga. Tidak
terlarang bagi wanita mengatakan kata-kata sindiran yang
diperbolehkan laki-laki, demikian pula sebaliknya.[1]
Perempuan yang belum kawin atau
sudah kawin dan telah habis pula masa iddahnya boleh dipinang
dengan ucapan langsung atau terus terang dan boleh pula dengan
ucapan sindiran atau tidak langsung. Akan tetapi bagi wanita yang masih punya
suami, meskipun dengan janji akan dinikahinya pada waktu dia telah boleh
dikawini, tidak boleh meminangnya dengan menggunakan bahasa terus terang tadi.
[1]
Imam Syafi’i
Abu Abdullah Muhammad bin Idris, Ringkasan Kitab Al-Umm Buku 2 (Jilid 3-6), (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007).
Cet. Ketiga, h. 378.