-->

Pengertian ‘Urf

SUDUT HUKUM | Dalam disiplin literatur ilmu Ushul Fiqh, pengertian adat (al-‘adah) dan ‘urf mempunyai peran yang cukup signifikan. Kedua kata tersebut berasal dari bahasa arab yang diadopsi ke dalam bahasa Indonesia yang baku. Kata ‘urf berasal dari kata ‘araf yang mempunyai derivasi kata alma’ ruf yang berarti sesuatu yang dikenal atau diketahui.[1]

Arti ‘urf secara harfiyah adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya. Di kalangan masyarakat, ‘urf ini sering disebut sebagai adat.[2]

Pengertian ‘Urf


Menurut Abdul Wahab Al-Khalaf, ‘urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan menjadi tradisinya, baik ucapan, perbuatan atau pantangan-pantangan, dan disebut juga adat. Menurut ishtilah Ahli Syara', tidak ada perbedaan antara ‘urf dan adat. Adat perbuatan, seperti kebiasaan umat manusia jual beli dengan tukar menukar secara langsung, tanpa bentuk ucapan akad. Adat ucapan, seperti kebiasaan umat manusia menyebut al-walad secara mutlak berarti anak laki-laki, bukan anak perempuan, dan kebiasaan mereka untuk mengucapkan kata daging sebagai ikan. 

Baca Juga

Adat terbentuk kebiasaan manusia menurut derajat mereka, secara umum maupun tertentu. Berbeda dengan dengan ijma’, yang terbentuk dari kesepakatan para Mujtahid saja, tidak termasuk manusia secara umum.[3]

Rujuka:

[1] Amir Syarifudin, Ushul Fiqh, Jilid 2 (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001), h. 363
[2] Rahmat Syafe‟i, Ilmu Ushul Fiqih (Bandung: Pustaka Setia, 2007), h. 128
[3] Abdul Wahhab Al-Khalaf, Ilmu Ushul Fiqih (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), h. 117

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel