Instrumen Hukum Nasional Tentang Ekstradisi
Friday, 23 December 2016
SUDUT HUKUM | Erat hubungannya dengan kejahatan
transnasional ini mungkin menjadi yurisdiksi lebih dari suatu
negara adalah masalah ekstradisi. Seperti kita ketahui, Indonesia sejak
tahun 1974 secara aktif telah mengadakan perjanjian-perjanjian
ekstradisi dengan negara – negara tetangga anggota ASEAN seperti
Malaysia tahun 1974 dan dengan Philipina tahun 1976, dan dengan
Thailand tahun 1978. Sejak tanggal 18 Desember pula Indonesia telah memiliki
Undang – Undang Ekstradisi Nasional, dengan disetujuinya RUU
Ekstradisi, oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan telah diundangkan dengan Undang –
Undang nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Tahun 1979 No.2).
Undang – undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi yang rancangannya disetujui
oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna terbuka ke-17, masa
persidangan ke II tahun siding 1978-1979 pada tanggal 16 Desember 1978 dan
telah disahkan oleh Presiden menjadi undang – undang pada tanggal
18 Januari 1979, kecuali mengatur tentang penahanan, syarat –
syarat ekstradisi yang harus dipenuhi oleh negara-peminta,
pemeriksaan terhadap orang yang diminta ekstradisi, keputusan mengenai
permintaan ekstradisi, pelaksanaan penyerahan orang yang dimintakan ekstradisi,
dan barang bukti, juga mengatur tentang asas – asas yang
dikenal dalam bidang ekstradisi yang
dimaksudkan untuk memberi jaminan
perlindungan hak – hak asasi tersangka atau terpidana dalam pelaksanaan ekstradisi.
Rujukan
- I Wayan Parthiana, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia,
- Damos Dumoli Agusman, 2010, Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia, Penerbit Refika Aditama, Bandung.