-->

Instrumen Hukum Nasional Tentang Ekstradisi

SUDUT HUKUM | Erat hubungannya dengan kejahatan transnasional ini mungkin menjadi yurisdiksi lebih dari suatu negara adalah masalah ekstradisi. Seperti kita ketahui, Indonesia sejak tahun 1974 secara aktif telah mengadakan perjanjian-perjanjian ekstradisi dengan negara – negara tetangga anggota ASEAN seperti Malaysia tahun 1974 dan dengan Philipina tahun 1976, dan dengan Thailand tahun 1978. Sejak tanggal 18 Desember pula Indonesia telah memiliki Undang – Undang Ekstradisi Nasional, dengan disetujuinya RUU Ekstradisi, oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan telah diundangkan dengan Undang – Undang nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Tahun 1979 No.2).

Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi yang rancangannya disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna terbuka ke-17, masa persidangan ke II tahun siding 1978-1979 pada tanggal 16 Desember 1978 dan telah disahkan oleh Presiden menjadi undang – undang pada tanggal 18 Januari 1979, kecuali mengatur tentang penahanan, syarat – syarat ekstradisi yang harus dipenuhi oleh negara-peminta, pemeriksaan terhadap orang yang diminta ekstradisi, keputusan mengenai permintaan ekstradisi, pelaksanaan penyerahan orang yang dimintakan ekstradisi, dan barang bukti, juga mengatur tentang asas – asas yang dikenal dalam bidang ekstradisi yang
dimaksudkan untuk memberi jaminan perlindungan hak – hak asasi tersangka atau terpidana dalam pelaksanaan ekstradisi.

Rujukan
  • I Wayan Parthiana, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, 
  • Damos Dumoli Agusman, 2010, Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia, Penerbit Refika Aditama, Bandung.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel